BORGOLNEWS.COM, JAKARTA – Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis terkait masalah tenaga honorer yang sedang diperjuangkan pada Selasa (11/10/22) kemarin, Kini Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama perwakilan dari BKPP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis bergerak cepat melakukan terobosan dengan mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi, masukan dan penjelasan terkait pengawasan input data tenaga honorer P3K Kamis, 13 Oktober 2022.
Rombongan dipimpin langsung ketua komisi I Febriza Luwu bersama Sekretaris Nanang Haryanto anggota Sanusi, H. Siantar, Rahmah Yenni, H. Arianto, Mustar J. Ambarita, dan didampingi perwakilan dari BKPP Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Seperti yang kita ketahui saat ini ada sekitar 12000 jumlah tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis dan tidak semua bisa diinput untuk didaftarkan P3K karena peraturan dari Kemenpan-RB untuk persyaratan penerimaan P3K pembayaran gaji harus melalui belanja pegawai sedangkan sebagian tenaga honorer yang lain dibayarkan gajinya melalui barang dan jasa.
Pertama, kami ingin mengetahui bagaimana permasalahan yang ada di daerah bisa terselesaikan terkait dengan input database yang sedang diinput oleh BKPP untuk tenaga P3K dengan meminta DPRD DKI Jakarta ikut memberikan solusi terkait hal tersebut, dikarenakan input database untuk tenaga honor ini serentak.
Maka dari itu melalui ketua Komisi I Febriza Luwu menyampaikan untuk diberi kemudahan kepada daerah dalam melengkapi persyaratan ini.
“Dari segi kemampuan anggaran, Kabupaten Bengkalis cukup mampu mengatasi hal itu. Kemudian kami ingin mendapat masukan apabila ada cara lain yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan tenaga honorer yang belum bisa diinput menjadi P3K,” ucap Febriza Luwu membuka pertemuan.
Apriyanto selaku perwakilan dari Setwan DKI Jakarta mengucapkan terimakasih kepada rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah berkunjung pada hari ini, hal ini tentu saja menjadi perhatian kita bersama sebagaimana juga terjadi di DKI Jakarta terkait masalah tenaga honorer.
” Kami disini mendapat keistimewaan hak khusus pengelolaan daerah, untuk tenaga honorer kami diatur melalui Pergub No. 212 Tahun 2016, ini nanti bisa dipelajari dan bisa di implementasikan di daerah masing-masing tentu saja tanpa melanggar aturan setiap daerah punya kesempatan untuk mengelola sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Yang pasti kami mendorong penuh perjuangan komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis untuk masalah tenaga honorer ini,” ucap Apriyanto.
Selain itu Febriza Luwu menambahkan bahwa dari Komisi I berharap masalah ini cepat terselesaikan, dengan membantu tenaga honorer yang gajinya dibayarkan melalui barang dan jasa bisa diajukan menjadi pegawai P3K.
“Artinya kami harap Kemenpan-RB bisa sedikit memberi kelonggaran persyaratan, karena ada beberapa kewenangan daerah yang bisa dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing, contoh yang terjadi di Bengkalis sebagian tenaga honorer pembayaran gaijnya melalui pembelian barang dan jasa, selagi pembayaran gajinya masih melalui SK Bupati masih bisa terakomodir diinput database untuk ikut tes P3K,” ucap Febriza Luwu.
” Kami akan terus berupaya dan memperjuangkan tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis yang pembayaran gajinya melalui barang dan jasa agar bisa di input databasenya untuk ikut di P3K,” tutur Febriza Luwu lagi.(Dil)
Discussion about this post