BORGOLNEWS.COM, Medan– Dalam tuntutan LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) mendesak pemerintah terkait agar membongkar tembok yang dibangun oleh oknum HS setinggi Hampir 2 meter persis didepan pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga tersebut karena telah merugikan dan merampas haknya selaku warga.
Informasi yang dihimpun bahwa warga tersebut sudah 9 tahun mendiami rumah tersebut dan akses keluar masuk rumah hanya satu dari gang Laras.
Keluarga P Hutagalung /E boru Simanjuntak warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Helvetia.
Atas laporan warga tersebut Polsek Helvetia bersama pemerintah yang terkait telah melakukan mediasi terhadap warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia tersebut.
Namun sudah dua minggu lebih tembok yang menghalangi rumah warga tersebut belum kunjung di bongkar.
Terkait hal tersebut, menurut keterangan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robby Barus, SE. M.AP. meminta agar Camat dan Lurah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP segera membongkar tembok yang menutupi pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga tersebut.
“jika tembok tersebut masih di atas alas hak tanah PJKA warga setempat tidak ada hak untuk menemboknya, apalagi berdampak merugikan warga, bongkar saja ..!” Ujar Robby Jumat ( 21/10/2022)
Terpisah,Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih (GMPSU) Dinatal Lumbantobing, S.H. menyampaikan “Camat maupun Lurah harus mengambil ketegasan untuk membongkar tembok yang menghalangi akses rumah warga tersebut” Tegasnya.
Lanjutnya, warga tidak dibenarkan menghakimi dengan cara melakukan tindakan penembokan di depan rumah, apalagi alas hak tanah diatas tanah PJKA, dengan tujuan supaya warga tersebut pindah, karena hal ini telah melanggar hak azasi manusia. Jelasnya.
Sementara menurut keterangan Lurah Dwikora, Rio Siregar mengatakan” warga tersebut sebaiknya pindah saja,karena sudah menerima ganti rugi dari PJKA,” Saran Lurah
Ditanya, terkait tembok yang dibuat warga HS tesebut, Lurah tidak ingin mengomentarinya.
Kemudian menurut keterangan Praktisi Hukum Ruben Panggabean, SH., MH. mengatakan, sebaiknya warga yang jelas terganggu aksesnya akibat bangunan tembok, menggandeng anggota dewan selaku wakil rakyat untuk melaporkan dugaan bangunan tembok dibangun tanpa ada izin dari dinas tata ruang dan bangunan kota Medan.
“Kalau ada izin trtb mana mungkin dibangun tanpa memperhatikan kepentingan tetangga jiran”, ujarnya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan pihak trtb dan satpol PP diketahui bangunan tembok tersebut berdiri tanpa ada izin mendirikan bangunan dari instansi berwenang maka demi hukum bangunan tembok tersebut adalah bangunan liar dan sepatutnya dirobohkan. Pungkas Ruben
(PN)
Discussion about this post