BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau) sungai Sei Tapung di Desa Tandun Perkebunan PTPN V Sei Tapung , Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu telah tercemar limbah olahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rabu 10/06/2020
Pencemaran air sungai itu, disinyalir sengaja dialirkan ke sungai Sei Tapung melebihi baku mutu yang telah ditentukan dari kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PKS, yang diduga kuat milik PTPN V Sei Tapung yang beroperasi di hulu sungai sei tapung
“Peristiwa ini diketahui Rabu 10/06/2020 waktu lalu. Beberapa warga di desa tersebut memberitahukan air sungai mendadak berubah warna menjadi coklat keruh, berminyak dan berbau,” ungkap Ketua DPC LSM Perkara Rokan Hulu, Faisal Purba, kepada wartawan, Kamis (11/06/2020) di pasir Pangaraian.
Dalam penelusurannya, sumber pencemaran itu diduga berasal dari lokasi IPAL PTPN V Sei Tapung,Peristiwa tersebut sudah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Rokan Hulu
Menurut dia, praktik yang dilakukan PTPN V Sei Tapung tersebut melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
“Mudah-mudahan Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan tindakan tegas, baik itu berupa penghentian sementara operasional PKS, maupun secara pidana. Selama ini PTPN V terkesan kebal hukum”Terangnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, Parno,Melalui Kabid DLH,Muzainul kabid PPLH mengatakan Tim DLH Rohul didampingi camat Tandun, maneger PKS PTPN V SEI Tapung, BPD Desa Tandun dan masyarakat Tandun sudah melakukan verifikasi lapangan dugaan pencemaran dan pengambilan air Sungai Sibuaya bagian Hulu (upstream) dan Hilir (downstream) outlet IPAL PT. PN V PKS SEI. TAPUNG serta air yang diduga limbah pada aliran outlet IPAL. Tiga sampel tersebut selanjutnya akan diuji di Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Rokan Hulu.
“Dan untuk sementara ini pencemaran air sungai Tapung tersebut diduga dari air cucian pabrik dan air limbah yang mengandung abu boiler dari PKS PTPN V SEI. TAPUNG”Jelas muzainul (FP)
Discussion about this post