BORGOLNEWS.COM, Kampar – Pelayanan Pemerintah ataupun setiap Instansi merupakan tugas yang hakiki dari pada sosok aparatur sebagai Abdi Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar urusan setiap anggota masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengayomi dan melayani masyarakat merupakan fungsi utama penyelenggaraan Pemerintahan atau setiap Instansi baik Negeri ataupun Swasta.
Maka fungsi utama setiap Instansi tersebut adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan Negeri dan swasta adalah pengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Namun terkadang masyarakat seringkali dihadapkan dengan pelayanan yang buruk dan tidak menyenangkan, Seperti yang diduga dialami oleh salah seorang warga Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Yang berinisial (L) yang hendak berurusan dengan Adira Finance Cabang Bangkinang, Kamis (10/11/2022) sekira Pukul 14.00 WIB.
Dimana sebelumnya L selaku Suami dari Konsumen dihubungi melalui sambungan Telpon oleh pihak Adira yang menyampaikan bahwa pinjaman dari Nasabah tersebut sudah lunas kemudian disuruh untuk datang ke Kantor Adira Bangkinang di Jalan Prof.M.Yamin, SH Bangkinang untuk pengambilan BPKB sepeda motor dengan syarat untuk membawa KTP asli, STNK asli, Materai dan KTP Asli yang mengambilnya.
Berdasarkan hasil percakapan melalui telpon seluler tersebut, dan karena Nasabah pada saat itu ada kegiatan lain maka Nasabah tersebut mengutus suaminya untuk menjemput Dokumen BPKB Honda yang sudah lunas tersebut. Namun sesampainya di Kantor Adira suami nasabah menduduki bangku antrian dan sopan, setelah beberapa menit menunggu akhirnya suami Nasabah tersebut dipanggil oleh petugas Adira finance dan suami nasabah yang berinisial (L) Langsung menunjukkan KTP Asli Nasabah (istrinya), STNK Asli, dan KTP Asli Suami Nasabah dan Materai.
Setelah Suami Nasabah mengeluarkan seluruh dokumen tersebut, Oknum Petugas Adira menyampaikan bahwa BPKB sepeda motor belum bisa kami keluarkan karena kami masih butuh surat kuasa dari sang Istri selaku konsumen.
Merasa tidak dilayani dan tidak sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh pihak Adira sewaktu di telpon, sehingga terjadi adu mulut antara pihak Adira cabang Bangkinang dengan suami nasabah tersebut.
” Kok kalian mempersulit saya, waktu saya ditelpon oleh pihak Adira kalian hanya menyuruh membawa dokumen ini aja tapi sampai disini kok minta surat kuasa ” tutur L merasa dipermainkan.
Masih kata L, yang lebih anehnya STNK Kendaraan Yang Sudah Lunas Tersebut Malah ditukar dengan STNK Honda Orang Lain Dengan BM 6527 ZAR, ini kan aneh ada apa sebenarnya, Cetusnya
Tidak hanya sampai disitu, L selaku Suami Nasabah yang waktu itu juga ditemani oleh Keponakannya yang berprofesi sebagai Wartawan Nasional di salah satu media online dan Sekaligus selaku Pemred Media online Ranahnasional.com mencoba konfirmasi dengan pihak Adira finance tersebut, namun bukan penjelasan yang didapat justru petugas dan security Adira Finance Cabang Bangkinang mengusir Wartawan dari ruang tersebut.
” Bapak diam dan ini bukan urusan bapak dan silakan keluar ” beber Agus menirukan ucapan petugas bahkan Security yang berinisial (YH) meminta Kartu Tanda Anggota Wartawan (KTA) dan Langsung difotonya dengan wajah tidak percaya.
Agusmar, selaku Wartawan Nasional di Salah Satu Media Online dan Sekaligus Pemred Media online Ranahnasional.com, meminta kepada manager Adira Finance Bangkinang Untuk Oknum Seperti ini perlu di Evaluasi.
” Saya mengingatkan kepada pihak Adira Finance Cabang khususnya Manager Adira finance Cabang Bangkinang agar oknum seperti ini di tegur atau di beri sanksi Jika Perlu di berhentikan karena nanti bisa merusak citra Adira selaku penyedia jasa.
” Pintanya
Ditempat terpisah Asril selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Kampar dimintai tanggapannya sangat menyayangkan tindakan oknum petugas dan scurity Adira Finance cabang Bangkinang tersebut.
” Kita sangat menyayangkan tindakan pelayanan yang diberikan oleh Adira Finance Cabang Bangkinang terhadap keluarga Konsumen, seharusnya mereka memberikan pelayanan terbaik ini diduga justru sebaliknya, dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Manager Adira finance Cabang Bangkinang ini jika perlu dengan Pimpinan Pusat ” beber Asril Sekaligus Pengurus LSM KPH – PL DPD Kampar.
Lebih lanjut Asril mengatakan, bahwa Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang – Undang, jika ada unsur menghambat tugas Jurnalis maka kita akan tempuh jalur Hukum, untuk sementara kita kaji dulu, sebut lelaki putra asli kelahiran Kabupaten Kampar.
Sementara itu sampai berita diterbitkan Redaksi Manager Adira Finance cabang Bangkinang belum dapat dikonfirmasi.
Sumber Rilis
Discussion about this post