BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Tim pengabdi dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak taja penyuluhan hukum tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksinya, dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 November 2022 di salah satu caffe & Resto di jalan Ronggo Warsito Gobah kota Pekanbaru.
Tim pengabdi terdiri dari Andrizal, Birman Simamora dan Eddy Asnawi. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara dialog interaktif bermitra dengan Karang Taruna Kelurahan Industri Tenayan dengan sasaran para pemuda yang terhimpun dalam wadah karang taruna.
Tujuan kegiatan memberikan pemahaman bahwa membakar hutan dan lahan dapat berdampak serius secara ekologis, sosial, ekonomi dan berimplikasi dikenai sanksi hukum bagi pelakunya sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 KUHP, pasal 56 ayat 1 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 69 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Ciptakerja pasal 22 angka 24 dan pasal 36 angka 17 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Untuk itu perlu pengetahuan dan pemahaman agar pemuda yang bagian terpenting dalam komponen masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah atau daerah masing-masing. Kedepan sesuai dengan program yang ada kita kita akan bersinergi dengan berbagai pemangku kebijakan, dunia usaha, komunitas lingkungan hidup dan lainnya untuk terus mensosialisasikan keberbagai komponen masyarakat yang bersentuhan langsung dengan wilayah-wilayah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta aksi nyata lainnya yang lebih kingkrit” demikian pungkas Andrizal salah satu anggota tim pengabdi.
Sedangkan David Gea salah satu peserta diskusi menyatakan “dialog atau diskusi interaktif ini berjalan dengan baik dan terjadi saling curah pendapat serta harapan agar diskusi ini tidak habis diruang-ruang diskusi saja, akan tetapi perlu aksi sinergi dengan berbagai pihak untuk membahas dan beraksi terkait penyadaran bagi masyarakat betapa pentingnya mengelola lahan yang produktif tanpa membakar yang dampaknya sangat besar dan berimplikasi secara hukum”. (red)
Discussion about this post