BORGOLNEWS.COM, Rupat/BENGKALIS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2016 di lapangan Kantor UPTD Batu Panjang, Senin (14/11/2022).
Syahrial mengatakan, ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, suatu kondisi adanya keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma- norma yang ada.
“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada para siswa yang bertujuan agar mereka mengetahui bahwa ketertiban umum ada peraturan daerahnya,” papar Wakil Ketua DPRD Syahrial.
Menurutnya, salah satu untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah dalam menciptakan ketertiban umum yang mampu melindungi warga serta prasarana daerah dan kelengkapannya.
“Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah ini yakni untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan,” ucap Syahrial.
Terakhir, Syahrial mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini meliputi ketertiban jalan, angkutan jalan, angkutan ferry dan sungai, tertib jalur hijau, ruang terbuka hijau dan tempat umum, tertib sungai, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian kemudian tertib peran serta masyarakat,” tutup Syahrial. (Dil)
Discussion about this post