BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Kendati belum tuntasnya pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), sebanyak delapan panitia khusus (Pansus) DPRD yang masa tugasnya telah berakhir kembali diperpanjang.
Dikatakan Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Effendi SE selaku pimpinan sidang paripurna, ada sebanyak delapan Pansus yang masa tugasnya diperpanjang.
“Jadi hari ini kita Paripurna kan pengumuman perpanjangan masa tugas panitia khusus, untuk membahas enam Ranperda pemerintah daerah dan tiga Ranperda inisiatif DPRD,” kata Basiran.
Sebelumnya untuk membahas seluruh Ranperda yang telah masuk di Propemperda tahun 2022 telah dibentuk pansus, untuk itu diperpanjang lagi masa tugasnya untuk menyelesaikan Ranperda yang masih belum tuntas.
“Ada (Ranperda) yang sudah sampai ke tahap finalisasi, harmonisasi dan ada juga yang masih belum selesai dibahas. Dengan perpanjangan masa kerja Pansus ini agar dapat mengintensifkan waktu untuk menyelesaikan Ranperda ini sebelum berakhirnya masa sidang ketiga tahun 2022,” sebutnya.
Ditambahkan Wakil Ketua III Hamzah, S.Hi., M.M. menyampaikan, bahwa keputusan DPRD memperpanjang untuk pembahasan peraturan daerah yang telah masuk dalam Propemperda, enam Ranperda pemerintah daerah dan tiga Ranperda DPRD seperti ranperda kode etik, tata tertib dan tata beracara.
Lanjutnya, sebagaimana hasil rapat Banmus kemarin, tentang konsultasi Banmus dan Pansus, perpanjangan masa kerja untuk membahas enam Ranperda pemerintah daerah dan tiga Ranperda DPRD Rohil, dengan susunan yang akan dibahas.
Tugas pansus DPRD Rohil melakukan pembahasan dan finalisasi terhadap Ranperda, menangani persoalan dan masalah. “Terutama melakukan rapat kerja bersama OPD, konsultasi terkait masalah yang dibahas baik ke pemerintah provinsi maupun pusat. Masa kerja pansus paling lama 31 Desember 2022,” pungkasnya. (Wildani)
Discussion about this post