BORGOLNEWS.COM, Tulang Bawang Barat/Lampung – Setelah sekian lama masyarakat Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung menanti proses hukum adanya dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan panitia (pokmas) Tiyuh Suka Jaya yang tak kunjung segera ada tindakan dari penyidik Polres maupun kejaksaan Tulang Bawang Barat, akhirnya anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) membuat surat pernyataan yang membenarkan adanya pungli PTSL di Tiyuh Suka Jaya dan siap mengajukan secara hukum. Surat pernyataan dibuat pada tanggal 28/10/2022.
Surat pernyataan yang membenarkan adanya pungli pembuatan sertifikat program PTSL di Tiyuh Suka Jaya yang dibuat dan ditandatangani oleh anggota BPT, PRN (59), SGT (51) dan SMI (54) yang isinya membenarkan adanya pungli PTSL yang dikeluhkan masyarakat dan disampaikan ke BPT.
PRN anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) menyampaikan bahwa sebenarnya dari awal panitia PTSL (pokmas) menyampaikan akan adanya pungutan biaya pembuatan PTSL sebesar Rp. 750 ribu untuk persatu sertifikat sudah tidak setuju karena PRN dan anggota lain sadar bahwa pungutan tersebut jelas pungli yang mengangkangi SKB tiga materi yang dampaknya dapat memberatkan masyarakat dan dapat dijerat hukum. Akan tetapi, anggota BPT seolah-olah tak punya hak bicara dan memberi masukan.
“Maaf mas kalau dibilang kami ini punya hak untuk memantau seluruh kegiatan aparatur Tiyuh Suka Jaya itu benar, akan tetapi setiap musyawarah dan kami hadir memberi masukan dari setiap ada kebijakan, kami sebagai Badan Permusyawaratan Tiyuh wakil masyarakat seperti tak dipakai dan hanya dianggap pelengkap saran dan tanggapan kami diibaratkan angin lalu. Seperti beberapa bulan ini viral di media online saat itu panitia PTSL sudah kita ingatkan dan nyatanya tetap berjalan dan pungli PTSL ini jumlahnya menurut kami sangat besar dan memberatkan masyarakat. Pungli terjadi rata-rata Rp. 750 ribu untuk persatu sertifikat dan dikali 752 lembar sertifikat yang sudah dibagikan, coba mas hitung besarkan jumlahnya”, ujar PRN.
Dari penulusuran tim media di Tiyuh Suka Jaya banyak masyarakat yang enggan memberikan keterangan dikarenakan memang sudah menyerahkan pungutan Rp. 750 ribu tersebut dan sudah menerima sertifikat atau tidak mau terbawa-bawa soal pungli yang dilakukan panitia. Namun ada beberapa masyarakat yang membenarkan pernyataan anggota BPT, sebut saja AN menyatakan, “Pernyataan anggota BPT itu benar mas, pungli PTSL terjadi di Tiyuh kami. Pungli terjadi dua tahap pertama kami menyetor Rp. 250 ribu yang keterangannya untuk membuat persyaratan pengajuan PTSL dan setelah sertifikat jadi kami membayar Rp. 500 ribu untuk pelunasan. Saya pantau seolah tak terjadi apa-apa mas dan belum saya dengar ada panitia PTSL di Tiyuh kami dipanggil penyidik dari Polres atau dari kejaksaan terkait PTSL. Apa mereka kebal hukum ya mas?” Tegasnya.
Harapan yang disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) agar penyidik dari Polres khususnya unit Tipikor dan kejaksaan Tubaba serius menindak lanjuti adanya pungli PTSL di Tiyuh Suka Jaya sesuai anjuran Presiden, berantas pungli dari mulai yang kecil dan besar untuk memperlancar proses hukum.
seluruh anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Tiyuh Suka Jaya siap membantu tugas penyidik untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan pantia PTSL dan siapa-siapa yang terlibat karena menurut anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) panitia (Pokmas) terang-terangan sudah melanggar SKB tiga materi dan memperberat masyarakat kecil khususnya Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
(Tim)
Discussion about this post