BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana. Rabu 14 Desember 2022 pukul 18.30 WIB.
Korban penjambretan yang diketahui bernama MI RAN PARK, Republic Of Korea / 11 Februari 1961, perempuan, alamat Republic of Korea, +8211077134145.
Adapun 2 Tersangka Penjambretan yang berhasil ditangkap, yaitu :
– *DESRIYANTO Als RIAN BOGEL Bin ONDI WARTEJO*, Pekanbaru / 24 Desember 1994, umur 28 tahun, suku Minang, Wiraswasta, agama Islam, SMA (Tidak tamat), kewarganegaraan Indonesia, Jl. Banda Aceh No. 83 RT 014 RW 01 Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, NIK : 1471122412940021.
– *HERU DWI JAYANTO Als HERU Bin HENDRIANTO*, Pekanbaru/10 Juli 1996, umur 26 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, suku Melayu, kewarganegaraan Indonesia, alamat JL. Kandis Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru antara lain :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No. polisi terpasang BM 3699 FR
2. 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam.
3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type S1 (DPB)
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB korban yang saat itu sedang berjalan kaki untuk melihat Google Map di Jl. Sultan Syarif Qasim tepatnya dekat Hotel Dafam. Lalu datang 2 orang laki – laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung merampas 1 Unit handphone merk Samsung S 21 warna pink dan setelah 2 orang pelaku mendapatkan handphone korban, mereka melarikan diri, sehingga kerugian materil yang dialami oleh korban sebesar RP. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian *Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru* mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka an. DESRIYANTO Als RIAN BOGEL Bin ONDI WARTEJO berada di Jl. Banda Aceh No. 83 RT 014 RW 01 Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Tim Resmob Jembalang bergerak menuju tempat yang dimaksud dan melihat Tersangka sedang berada dirumah dan kemudian Tim Resmob Jembalang mengamankan Tersangka. Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengakui telah mengambil dan membawa satu unit handphone merk Samsung S21 warna pink (Simcard +821024629456) bersama dengan HERU DWI JAYANTO Als HERU Bin HENDRIANTO.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Tim melakukan pencarian terhadap tersangka HERU DWI JAYANTO Als HERU Bin HENDRIANTO yang diketahui berada di Jl. Banda Aceh didepan SD Negeri 129 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, kemudian tim Resmob Jembalang langsung mengamankan Tersangka namun Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan secara tegas dan terukur terhadap Tersangka HERU DWI JAYANTO. Selanjutnya tim membawa kedua Tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Edi Palembang)
Discussion about this post