BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Associate External Relations/Public Information Officer UNHCR melarang keras bekerja bagi pengungsi tercantum dalam Surat Pernyataan Pengungsi’ yang harus ditandatangani pengungsi bersertifikat UNHCR, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010.
Dari hasil investigasi dilapangan minggu 13/06/2020, Forum Pers Independent Indonesia FPII Riau menemukan pengusaha Hotel Siak Resdident yang beralamat dijalan Meranti Ujung no 212 Pekanbaru menemukan
” Pemilik Hotel Siak Resident mempekerjakan warga negara asing yang berasal dari Pakistan dan Afganistan
FPII Riau menilai adanya kejanggalan aktifitas usaha yang dikelola Atong ( red pemilik Hotel Siak Resident ) dimana selama ini usaha yang dikelola Atong adalah Hotel untuk umum, namun beberapa tahun belakangan ini hotel Siak Resident berubah fungsi menjadi rumah singgah warga negara asing yang diduga sedang mencari suaka di Indonesia.
” FPII Riau, menduga pengusaha mencari keuntungan dalam kesempitan terhadap warga negara asing yang dipekerjakan Atong untuk membangun rumah dilokasi hotel Siak Resident .
” FPII menduga bahwa bangunan yang sedang berlangsung di dalam Hotel Siak Resident tidak memiliki ” Izin Mendirikan Bangunan IMB ” dari Pemerintah kota Pekanbaru.
Bahkan saat Tim FPII Riau menyambangi lokasi Hotel Siak Resident, salah satu wanita yang bernama Asmi, yang mengaku sebagai penjaga Hotel menuturkan
” Jika masuk ke Hotel Siak Resident harus meminta izin dari pihak Imingrasi, IOM atau pihak UNHCR
” Dalam keterangannya menyampaikan bahwa sesuai perintah bos nya wartawan atau siapapun yang tidak memiliki urusan resmi dilarang masuk ke lokasi Hotel Siak Resident
” Saat dikonfirmasi Tim FPII Riau, Asmi selalu memberikan jawaban yang berkelit-kelit mengenai aktifitas hotel , seolah-olah mengandung makna kecurigaan
Merasa tidak mendapatkan informasi yang akurat dari Asmi , Tim FPII berusaha masuk kedalam lokasi hotel untuk melihat kondisi bangunan yang diduga tidak memiliki izin IMB dari Pemko Pekanbaru . Bahkan dilokasi bangunan FPII Riau menemukan ada 3 orang warga negara yang sedang bekerja dilokasi bamgunan .
Sedang asik mengumpulkan data selang setengah jam Tim FPII Riau kedatangan tamu dari Bapak Babinsa Kelurahan Kampung Baru ( Masrial Amr ). Dalam bincang-bincang ringan pihak Babinsa mempertanyakan kehadiran Tim FPII sekaligus berkenalan .
Bincang-bincang berlanjut selama setengah jam, tiba-tiba hadir pihak Babinkamtibnas yang bernama Anton.
Cerita demi cerita selama setengah jam silahturahmi Tim FPII bersama Babinsa dan Babinkamtibnas berlangsung alot mulai dari perkenalan diri, tujuan kedatangan Tim FPII sampai maksud dan tujuan Tim FPII .
Dari penelusuran dilokasi hotel Siak Resident, Tim FPII Riau meminta kepada
” Tim FPII Riau meminta Pemko Pekanbaru untuk meninjau ulang lokasi Hotel Siak Resident terkait perizinan usaha”
Tim FPII Riau meminta Pemko Pekanbaru mempertanyakan Izin Usaha Membangun gedung dilokasi hotel
” Tim FPII Riau meminta pihak Imingrasi Riau untuk meninjau ulang lokasi Hotel Siak Resident dimana pihak pengusaha dengan sengaja mempekerjakan warga negara asing untuk bekerja membangun gedung dilokasi hotel
” Tim FPII Riau meminta Kepada pihak UNHCR untuk mencabut izin kerjasama antara pemilik hotel dan pihak UNHCR
” Tim FPII Riau meminta Kepada Pemko Pekanbaru untuk menutup izin usaha Hotel Siak Resident, dimana dari hasil temuan Tim FPII Riau status alih fungsi nama usaha, jenis usaha dan aktifitas usaha banyak menyimpan kejanggalan sesuai dengan peruntukan perizinan
Sekretaris FPII Riau Suriani Siboro dalam keterangannya menyatakan, semua hasil temuan Tim sudah kita akuratkan selama 2 minggu ini dan hasilnya Tim FPII Riau menyimpulkan, sudah selayaknya Hotel Siak Resident untuk ditutup, karena tidak tertib dalam mengelola usaha, dalam waktu dekat Tim FPII iau akan mengunjungi Walikota Pekanbaru dan sekaligus menyampaikan temuan tersebut serta berkoordinasi kepada ipihak Imigrasi dengan adanya warga negara asing dipekerjakan pengusaha Hotel Siak Resident.”ucap Suriani Siboro .
Sumber FPII Setwil Riau
No. 0812-7590-7344
No. 0821-7033-3336
Discussion about this post