BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus pokok pikiran- pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT.BSP) dan Ranperda Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin lalu (09/01/2023).
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan didampingi Wakil Ketua I Syahrial serta Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso. Sebelum rapat dimulai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardi Ikhsan mengumumkan bahwa jumlah anggota DPRD telah kourum.
Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan dokumen yang berisi uraian kompilasi dari hasil pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dimana kegiatan reses, rapat dengar pendapat umum, hasil konsultasi, study banding, masukan kelompok pakar/ tenaga ahli dan hasil pembahasan pada tahapan penyusunan APBD yang selanjutnya pokok pikiran-pikiran DPRD telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD digunakan sebagai bahan atau masukan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RKPD tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya, di agenda yang sama DPRD Kabupaten Bengkalis juga menggelar rapat penyampaian pembahasan ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT. BSP) sesuai dengan hasil rapat bersama Bapemperda beserta pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi pada Tanggal 17 Oktober 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Kemudian, Paripurna Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang di sampaikan melalui juru bicara Ketua Bapemperda Sanusi.
Sanusi mengatakan, Penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efesien diperlukan dan membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung demi terciptanya tata kelola yang baik. Hal ini merupakan suatu kebutuhan yang mutlak yang harus dijalani demi berjalanya pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan, fasilitas dan belanja penunjang yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap Sanusi.
Sanusi menambahkan, mengamati hal tersebut dengan kondisi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah maka pengaturan megenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
“Kami menyadari bahwa tersusunnya peraturan daerah ini mampu menjamin hak kami sebagai anggota DPRD serta menganut prinsip-prinsip yang ada baik itu prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional. Sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab kami dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah,” jelasnya.
Terakhir, Sanusi juga mengatakan “Bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga megembakangan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kami untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,” tutup Sanusi.(rls)
Discussion about this post