BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Belum adanya sikap yang pasti dari kepala daerah kabupaten Bengkalis Kasmarni,Sos.MMP apakah penyelenggaraan Pilkades serentak 95 desa di negeri berjuluk junjungan akan di laksanakan pada tahun 2023 atau di undur sampai dengan tahun 2025. Tentu saja memicu berbagai perspektif dan tanggapan liar dari kalangan masyarakat luas
Tidak hanya dari masyarakat maupun kalangan tokoh masyarakat,kali ini tanggapan terhadap Pilkades yang dilaksanakan pada tahun 2023 pasca akan berakhir masa jabatan kepala desa difinitif pada bulan Agustus mendatang periode 2017-2023, juga menjadi perhatian dari mahasiswa aktif asal Bengkalis yang saat ini di jenjang semester IX universitas abdurrab pekan baru riau
Anak muda yang berfikir positif terhadap kelangsungan demokrasi di negeri ini,juga menyoroti kebijakan sikap politik kepala daerah kabupaten Bengkalis apakah berpihak kepada harapan masyarakat desa yang menginginkan kelanjutan kepala desa difinitif atau lebih cendrung memenuhi keinginan dari pihak tertentu yang diduga memiliki keinginan duduk di kursi kepala desa dengan cara meminta melalui lembaga legislatif agar Pilkades di tunda pada tahun 2025 yang nantinya tentu akan di pimpin oleh kepala desa pelaksana jabatan PJ.
Jum’at 3 Februari 2023.Nur Azizan Pirdiansyah salah satu mahasiswa aktif dari Universitas Abdurrab jurusan Hubungan Internasional semester IX Fakultas Psikologi Sosial dan Politik Psikosospol berpendapat dan menginginkan pemilihan kepala desa perlu dilaksalsanakan pada tahun 2023,menurut dirinya.
“Saya berpendapat disaat Desa di pimpin oleh Pelaksana Jabatan PJ dibanding dengan kades Definitif,tentu saja jauh lebih efektif di pimpin oleh kades di difinitif. Alasannya, Karena kades difinitif memiliki visi misi selama enam 6 tahun kedepan dalam menata dan membangun desanya,yang mana visi misi tersebut menjadi dasar kades terpilih mencantumkan dalam RPJMDes sebagai pedoman pelaksanaan selama kepimpinan mereka. disisi lain khusus pelayanan publik kades difinitif lebih merasa bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap kedisplinan kerja para perangkat dan staf desa dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat di desa,karena keperluan administrasi masyarakat desa tidak dapat diprediksi sehingga perlu kades difinitif yang aktif di desa,” ucapnya, Sabtu 4 Februari 2023.
Nur Azizan juga mengungkapkan,
UU 6 tahun 2014 tentang desa yang mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
“Kita memaklumi bahwa adanya peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan pilkades serentak dapat dilakukan pada tahun 2025,selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di antaranya mengatur tentang desa persiapan maupun masa jabatan kepala desa,surat edaran Mendagri juga jelas mengatur pelaksanaan pilkades dapat dilaksanakan pada tahun 2023 yang perlu ditetapkan dengan peraturan bupati. Soal kemanan kita serahkan kepada aparat penegak hukum,kita harus percaya aparat penegak hukum kita.karena mereka tentu miliki berbagai strategi dalam meredam situasi jika ada pihak pihak tertentu memicu konflik politik sehingga mengganggu kepentingan nasional,”terangnya.
Lanjutnya, Jika Pilkades 95 desa di bengkalis tertunnda,bukan suatu sikap atau kebijakan politik yang tepat terhadap masyarakat desa,karena selain masyarakat akan merasa hak politik demokrasinya di ciderai yang saat ini sedang mengembu gebu menginginkan kepimpinan mereka dilanjut dengan kades difinitif,tentu saja disisi lain akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah.
“Karena korelasi antara kepala desa dengan kepala daerah tidak dapat dipisahkan.namun ketika hak demokrasi mereka terkesan di tunda tunda,tentu aja mempengaruhi rasa kepercayaan masyarakat kepada para bakal calon kepala daerah yang ikut bertarung di masa akan datang,pada kesempatan ini saya berharap kepada kepala daerah kita untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi kepentingan masyarakat desa,karena apabila kliru menentukan sikap,tidak tertutup kemungkinan akan terus memicu presfektif liar dan gejolak hingga penyampaian aspirasi di muka umum,”ungkapnya.
Dengan adanya berbagai riaksi dari berbagai kalangan,perlu menjadi perhatian serta di sikapi dengan tegas oleh bupati bengkalis,apakah Pilkades di laksanakan pada tahun 2023 atau di tunda pada tahun 2025 sesuai dengan keinginan pihak tertentu yang pernah mendatangi lembaga legislatif beberapa waktu yang lalu. (dil)
Discussion about this post