BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan dengar pendapat terkait tindak lanjut hasil pertemuan perihal EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root yang tidak bisa bergabung kembali dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JPK dengan PT. PHR, di ruangan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Duri, Senin 13 februari 2023.
Kedatangan komisi I disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Halazmi Julizar beserta jajarannya.
Febriza Luwu Ketua Komisi I yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa kemarin pada pertemuan awal sudah melakukan komunikasi.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pada pertemuan pertama sudah kita lakukan koordinasi dan mencari solusi terhadap 45 karyawan yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan mereka bekerja, kami berharap dengan adanya pertemuan kedua ini ada titik terang dari Perusahaan PHR,” ucapnya.
Lanjut, Sofyan HS selaku Tripatra Perusahaan PHR menjelaskan, terkait adanya isu 45 karyawan yang belum bisa bekerja dimana ada peralihan perusahaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru saat ini peralihan antara Chevron ke PHR yang terdapat dalam kontrak SM semuanya sudah direkrut ke PHR.
Pada saat akan berakhir kontrak kerja adanya pengurangan pekerjaan dan tenaga kerja pada saat itu, pada intinya proses pengawas tenaga kerja survei yang dimaksud sudah direkrut semua.
“Kita juga mendapatkan informasi dan data dari tim pengawas tenaga kerja bahwa sebagian pekerja sudah bekerja di beberapa mitra kerja kita dan kita tidak pernah memblacklist atau Red Flag ke 45 karyawan tersebut dari perusahaan dan masih bisa bekerja di ruang lingkup mitra kerja perusahaan,” jelasnya.
Wendi Candra selaku Perwakilan EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root menyampaikan bahwa sudah banyak kali pertemuan dilakukan untuk mendapatkan solusinya, ia dan pekerja lainnya berharap bisa kembali bekerja di daerah sendiri.
“Jangan mengambil tenaga kerja di luar daerah kita, karena masih banyak keahlian yang dimiliki oleh anak daerah, mohon kejelasan dan dorongannya terhadap permasalahan ini supaya cepat terselesaikan,”teranya.
Disamping itu, Sanusi Anggota Komisi I menyampaikan berkaitan dengan ketenagakerjaan komisi I merupakan mitra kerjanya, sebagai pengawasan dimana ada dua hal yang patut dituntaskan yang masih dalam progres dan komisi I akan meminta pertanggungjawaban terhadap tenagakerjaan ini, serta komisi I berkaitan juga dengan tenaga kerja lokal yang wajib dilindungi, layani dan tempatkan.
“Terkait dengan tenaga kerja lokal, kita anggap kalau sudah bekerja berarti sudah mempunyai Skill dan ditempatkan di perusahaan yang ada di daerah kita, jangan sampai perusahaan mengambil tenaga kerja di luar untuk meningkatkan perekonomian daerah,” tambahnya.
“Kita harus mendorong tenaga kerja lokal kita dalam mengembangkan keahliannya, saya berharap kepada perusahaan PHR untuk menyelesaikan permasalahan karyawan 45 orang ini, jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Sanusi juga mengingatkan kepada empat perusahaan di bawah mitra perusahaan PHR untuk memberi ruang kepada karyawan 45 orang ini.
“Jangan sampai kita membiarkan tenaga kerja kita di dalam daerah menjadi pengangguran,” pintanya.
Selanjutnya Sofyan menanggapi, dari 45 orang karyawan tersebut sudah ada yang masuk dalam mitra kami dan kami tidak pernah memblacklist karyawan dan kami akan mengingatkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Penerimaan tenaga kerja tahap awal 70% sampai 90% dan tidak ada Blacklist dari PHR dan tidak ada sistem kerja yang terputus,”ucapnya.
Wakil ketua komisi I Mustar J Ambarita berharap peralihan Chevron ke PHR ini berdampak postif bagi masyarakat, diharapkan tidak sampai menimbulkan hal negatif dimana sampai saat ini belum terasa bentuk kerja sama dengan masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap perusahaan bijak dalam melaksanakan kegiatan yang ada di perusahaan dan terbuka untuk masyarakat serta bisa menerima tenaga kerja lokal dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan PHR,” ungkapnya.
Febriza Luwu menambahkan sebagai Closing Statement, bahwa dengan adanya pertemuan ini sudah ada titik terangnya dan sudah di dengar oleh semua.
“Dalam perekrutan di perusahaan-perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal terkhusus yang sudah ada Skill sesuai dengan Perda Kab. Bengkalis serta memfungsikan Disnaker untuk memberikan informasi terbuka terkait lowongan di perusahaan-perusahaan yang ada di Kab. Bengkalis supaya peluang ataupun kesempatan yang ada dapat tersampaikan ke seluruh masyarakat dengan persyaratan dan kebutuhan perusahaan yang ada tentunya,” tuturnya. (Dil)
Discussion about this post