BORGOLNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM melakukan penembakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI. Penandatanganan dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/02/2023).
“Kampar merupakan salah satu kabupaten terbaik dalam pelayanan publik, namun ini tentu dapat kami tingkatkan lagi. MoU ini untuk memaksimalkan pelayanan publik yang terus dilakukan dan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kampar,” ungkap Pj Bupati Kampar seusai MoU yang disaksikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI , Sekjen Ombudsman, dan Wakil Ketua Ombudsman RI.
Kamsol berharap, dengan MoU yang terjalin tersebut, akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap masyarakat. Apalagi saat ini, dari penilaian Ombudsman, Kabupaten Kampar meraih nilai 82,07 dengan kategori hijau. “MoU ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi di dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Mohon bimbingan dan arahan Ombudsman dalam menjalankan isi dan materi MoU yang telah kita tanda tangani ini,” ucapnya lagi.
Dikatakan Kamsol, maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kampar. “Selain itu kita mendorong perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik dan melengkapi SOP, menjalankan SOP yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh Najih SH MHum dalam amanahnya menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat harus mendapatkan dampak positif bagi pelayanan masyarakat.
“Itulah peran Ombudsman, memastikan dan melindungi penyelenggaraan pelayanan masyarakat itu sampai ke masyarakat,” ucap Najih yang didampingi Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto SPi MSi. Ia menambahkan, pelayanan yang meningkat ini tentunya memiliki konsekuensi positif, seperti akan meningkatkan ekonomi masyarakat, penurunan masyarakat miskin bisa berkurang, serta peningkatan kecerdasan masyarakat.
Oleh karena itu, daerah harus melakukan inovasi untuk pelayanan masyarakat. Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap pelayanan masyarakat. “MoU ini membangun kolaborasi dan koordinasi terhadap laporan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” ulasnya.
Tahun ini ada 7 kabupaten/kota yang melaksanakan MoU dengan Ombudsman RI. Salah satunya adalah Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2022, Kampar sendiri berhasil meraih nilai 82, dan masuk dalam zona hijau. Selain Kabupaten Kampar, Ombudsman RI Perwakilan Riau juga melakukan penembakan MoU dengan Wali Kota Dumai, Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, Bupati Rokan Hulu, dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Ikut mendampingi Pj Bupati Kampar pada persenjataan MoU kali ini, Asisten III Setda Kampar Ir Azwan MSi, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar Hambali, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman SH MH, Kabag Kerja Sama Setda Kampar Zaki Rahman, Kabag Protokol Setda Kampar Irwan AR. Selain itu juga hadir Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, dan beberapa Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau.(inf/red)
Discussion about this post