BORGOLNEWS.COM, KAMPAR/RIAU, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama warga Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Rapat Dengar Pendapat tersebut digelar terkait persoalan penyerobotan lahan, yang mana sebelumnya sudah dilakukan sebanyak lima kali, namun tak kunjung tuntas, karena tidak pernah hadirnya pemilik perusahaan PT. RBU.
Tak kunjung tuntasnya persoalan penyerobotan lahan milik warga, yang diduga dilakukan oleh PT. RBU, seluas lima puluh hektar, dan terletak di Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, membuat Komisi I, kembali melakukan rapat dengar pendapat, bersama perwakilan warga, yang lahannya diserobot perusahaan.
Dimana RDP tersebut tampak dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Agung, serta Ninik Mamak Pemilik Tanah Ulayat. Rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung, Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi, didampingi wakil ketua, serta anggota Komisi I ini, dilaksanakan di ruang rapat Komisi I, gedung DPRD Kampar, Bangkinang.
Salah seorang perwakilan warga, Abu Nawas menyampaikan, bahwa tanah seluas lima puluh hektar, yang saat ini diserobot PT. RBU , telah memilki alas hak berupa sertifikat, dan SKGR, di lokasi lahan juga telah ditanami dengan pohon karet, namun saat ini, pohon karet tersebut tidak lagi tampak satupun, karena diduga telah di tumbang oleh perusahaan, dan ia berharap, kepada Komisi I DPRD Kampar, untuk dapat mencarikan penyelesaian dari permasalahan ini, karena masyarakat hanya ingin tanah milik mereka dikembalikan. Jika pada rapat dengar pendapat yang kelima kali ini, tak juga kunjung mendapatkan solusi dari permasalahan ini, maka masyarakat akan melaporkan pihak PT. RBU secara pidana, maupun perdata.
Sedangkan Kepala Desa Lubuk Agung, Hairiyono mengakui, bahwa pernah menandatangani sebuah surat rekomendasi, yang dikeluarkan oleh datuak besar, kepada pihak perusahan PT. RBU untuk melakukan pengelolaan lahan tanah ulayat, namun di surat tersebut, ia hanya sebagai pihak yang mengetahui, dan ia juga akui, bahwa surat tersebut, tidak pernah ada per tinggalnya di desa, dan ia telah berusaha untuk memintanya, namun tidak pernah perusahaan mau memberikan, kepada desa.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi menyampaikan, sebenarnya Komisi I, telah empat kali melakukan RDP, dan RDP ini kali kelima dilaksanakan. Komisi I, juga telah memberikan beberapa kesimpulan, untuk ditindaklanjuti, supaya permasalahan ini, tuntas, namun sayang tidak adanya itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikannya.
Politisi Partai Amanat Nasional, yang juga Ketua Partai PAN Kampar ini, menegaskan bahwa Komisi I telah sepakat, untuk memberikan waktu satu bulan, kepada pihak desa, dan Ninik Mamak, untuk menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan, jika tidak, maka Komisi I, siap mengawal masyarakat, untuk mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata kepada PT. RBU, yang diduga telah menyerobot lahan warga seluas lima puluh hektar.(Adv/red).
Discussion about this post