BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Seorang laki-laki bernama SIK alias Asang berusia 36 tahun ditahan Satnarkoba polres Bengkalis terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan, SIK ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah sewa yang terletak di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tersangka yang bekerja sebagai buruh tersebut diduga sebagai kurir dan pengguna narkotika.
Pada saat penangkapan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.
“Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut,” ungkap Kasat, Senin 10 April 2023.
Lanjutnya lagi, pada Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 00.02 WIB, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Namun sayangnya, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan metamphetamine,” ucapnya.
Tersangka SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bengkalis.(Dil)
Discussion about this post