BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Sutahar (mantan Lurah Simpang Empat kota Pekanbaru ) diduga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru ” Kejari ” dalam kasus pemalsuan surat tanah atas kepemilikan tanah ibu Mery ( salah satu dirut di PT Surya Dumai Group )
Dimana pasal yang disangkakan Kejari Pekanbaru atas nama Sutahar, yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan administrasi surat atas objek tanah yang diduga milik ibu Mery, tepatnya lokasi objek tanah yang di permasalahkan berada persis sebelah gedung Surya Dumai dengan berbatasan gedung Gramedia berada dijalan Sudirman Pekanbaru.
Ahad lalu, dalam nota pembacaan hasil putusan Kejari Pekanbaru saat itu, yang bersangkutan ( red Sutahar ) dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan administrasi surat tanah pada waktu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Simpang empat kota Pekanbaru.
Melirik kasus yang disangkakan Kejari Pekanbaru terhadap Sutahar Tim Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berupaya menggali informasi kepada mantan Camat Pekanbaru kota ( Norpendike Prakarsa ) yang kini menjabat sebagai sekretaris Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru.
Diruang kerjanya, Norpendike Prakarsa menerima kehadiran Tim FPII Riau, dalam agenda silahturahmi FPII Riau mempertanyakan beberapa poin yaitu
” FPII Riau bertanya mengenai status surat tanah yang dipalsukan Sutahar …….?Apakah bapak mengetahui adanya pemalsuan surat tanah yang dilakukan Sutahar …..?, Apakah bapak ada menerima berkas pengajuan penerbitan surat tanah di sebelah kantor Surya Dumai Group ….?, Apakah bapak ada membubuhkan tanda tangan ……?
Sementara Pembuatan Surat Tana itu berjenjang,dari RT ke RW ke Lurah ke Camat, Keluarlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari SKGR terbitlah Sertifikat, namun Nurpendike mengakui tetap tidak mengetahui.
Usai mengajukan beberapa pertanyaan Tim FPII Riau kepada Bapak, Norpendike Prakarsa memberikan tanggapan atas pertanyakan Tim FPII Riau,Dengan santun Norpendike Prakarsa memberikan tanggapan,
” Ahad lalu ketika ia menjabat sebagai camat Pekanbaru kota mengigat Sutahar datang keruangannya dan menyampaikan bahwa , ada salah satu masyarakat yang bernama Busrial mengakui bahwa ia adalah ahli waris tanah yang berada disebelah gedung Surya Dumai Group Deng an menunjukkan Surat Ahli Waris, namun setelah pertemuan tersebut saya tidak tau.” Ujarnya
Norpendike tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan nya,Sampai Norpendike pindah dari kantor Camat Pekanbaru Kota, mengaku tidak pernah mengetahui kelanjutan status surat tanah tersebut, Bahkan sampai Norpendike Prakarsa pindah, secara administrasi ia tidak pernah membubuhi tanda tangan di surat tanah yang dimaksud, sebagaimana di tuturkan Nurpendike kepada Tim FPII.
Dan Norpendike Prakarsa menegaskan
” Perlu bapak/ ibu ketahui sesuai dengan pernyataan saya di PN Pekanbaru, secara administrasi ia tidak pernah membubuhi tanda tangan dan stempel di surat tanah yang disengketakan.”
” Bahkan kronologis tanah yang disengketakan mulai dari awal sampai ia pindah dari kantor Camat Pekanbaru Kota, saya tidak mengetahui sama sekali.” ungkap Norpendike Prakarsa kepada Tim FPII Riau.
Liputan Tim FPII Riau
No. 0812-7590-7344
No. 0812-7709-1112
No. 0823-8872-9254
Discussion about this post