BORGOLNEWS.COM, Bangkinang Kota – Pelaksanaan pra Safari Ramadhan 1444 H tahun 2023, Pj Bupati Kampar Bapak Dr H Kamsol,MM pada malam kelima dipusatkan di Masjid Nurul Iman Pasar Inpres Bangkinang Kota, Ahad (26/3/2023).
Pada kesempatan tersebut di dampingi oleh Asisten Administrasi Kesra dn Pembangunan Suhermi, ST, MT, Kepala Bappenda Kampar Ir,. Khalidah, Kadis Perikanan Zulfahmi, Kepala DPMPTSP Ir. Zulia Darma Kepala Dinas Pertanian Nur Ilahi Ali, Kabag Kesra Setda Kampar Yurnalis, Kabag Protokol setda kampar Irwan AR dan tokoh masyarakat tokoh agama dan pengurus masjid.
Usai menjadi imam pelaksanaan sholat isya berjema’ah, sebelum tausiah disampaikan Ustadz Kurniawan. Dr Kamsol sedikit memberikan arahan dengan mengingatkan agar kita semua untuk menjaga rumah ibadah dan anak-anak Tahfiz.
Selama empat hari beliau keliling setiap malam untuk melaksanakan sholat taraweh di wilayah Bangkinang Kota, Kamsol menilai semua masjid terlihat megah bahkan masjid-masjid yang dikunjungi memiliki pendingin AC.
Dengan demikian, Kamsol menilai ini adalah anugerah dari allah SWT. Makanya mari kita jaga dan ramaikan terus masjid, apalagi di saat bulan suci ramadhan untuk memeperbanyak amal ibadah sunat lainnya.
Selain itu, didampingi Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si apresiasi juga disampaikan oleh Kamsol, bahwa di kampar allhamdulillah banyak tumbuh rumah-rumah tahfiz. Untuk itu mari kita dukung para anak-anak tahfiz kita, karena meraka adalah titipan allah swt untuk menjaga agama ini.
Dalam kesemlatan tersebut, sedikit Kamosl bercerita pengalaman saat meninjau beberpa rumah warga di Desa Pulau Sarak yang terlihat memperihatinkan. Dengan dikelilingi lebih kurang 44 rumah yang mampu, ini terlihat berarti tidak peduli dengan beberapa warga yang masih belum bisa menikmati makan tiga kali sehari” Kata Kamsol.
Dengan demikian, kedepan Kamsol mengajak kepada jema’ah untuk memperhatikan lehidupan tetangga atau warga sekeliling. Hal ini sesuai dengan program pemda kampar saat ini, “Peduli Tetangga”.terang Kamsol.(Adv)
Discussion about this post