BORGOLNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI/RIAU – Pelaporan terhadap Bima, seorang Tiktoker yang memviralkan kinerja Pejabat Pemerintah di Prov. Lampung, telah dihentikan oleh Penyidik Polda Lampung. Kini, hal serupa kembali terjadi. Meski kali ini yang diviralkan bukan kinerja Pemerintah, akan tetapi Perusahaan.
Supriyanto, Warga Sukadamai RT 007 RW 002 Desa Sukadamai, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi, dilaporkan oleh Al Zekrillah Syaf dengan tuduhan Pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dari surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Supriyanto pada Senin, 10 April 2023 pukul 13.00 WIB di ruangan Unit Lidik I Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang didapat Awak Media jaringan Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tertulis bahwa Supriyanto diduga melakukan Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana diketahui pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 21.50 WIB di Dusun Sungai Nago, Desa Koto Baru, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuntan Singingi.
Ditemui Awak Media jaringan SPI di salah satu rumah makan yang berada di Kuansing, Supriyanto membenarkan bahwa dirinya membuat video di Tiktok karena menilai dengan cara begitu, apa masalah yang dihadapi Masyarakat Transmigran Utana di era Presiden Suharto (Anggota KUD) dapat didengar Pemerintah maupun Instansi terkait untuk dicarikan solusi.
Dijelaskannya, bermula saat PT. Surya Agrolika Reksa sebagai “Bapak Angkat” untuk 6 (enam) KUD, salah satunya KUD Setia Kawan yang berada di Desa Suka Damai.
Pada tahun 1995, Anggota KUD tersebut meminjam uang untuk modal Pertanian melalui PT. Surya Agrolika Reksa (SAR) yang kemudian Bank Mandiri memberikan kucuran dana (uang) sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan surat tanah yang dimiliki Anggota KUD.
“Melalui PT. SAR kita terima dana dan pembayaran cicilan dana yang kita terima. Begitu juga dengan surat tanah kita serahkan ke PT. SAR,” tutur Supriyanto, Selasa (18/04/2023).
Lanjutnya, imbas dari peminjaman tersebut, selain bayar cicilan, hasil panen Anggota KUD dalam hal ini Anggota KUD Setia Kawan, dijual ke PT. SAR dan dipotong 4%
Kemudian, pada tahun 2013, semua hutang Masyarakat tersebut telah lunas berikut bunganya. Dari Rp. 30 juta menjadi Rp. 60 juta.
Akan tetapi, lunasnya hutang tersebut tidak serta merta potongan hasil panen Anggota KUD ditiadakan, begitu juga halnya dengan surat tanah hingga saat ini tidak dikembalikan.
” Dari tahun 2013 semua hutang sudah lunas berikut bunganya. Awal peminjaman sampai lunasnya hutang tersebut, Kami tidak pernasalahan hasil panen dipotong. Karena kami anggap itu sebagai jasa mereka. Tapi dari tahun 2013 hingga saat ini masih dipotong juga sebesar 2%. Kan ini bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli),” ucap Supriyanto yang merupakan Ketua KUD Setia Kawan tersebut.
Ditambahkannya, sejak tahun 2013, dari Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Kawan yang berjumlah 400 orang saja potongan hasil panen mencapai Rp. 100 juta tiap bulan. Belum termasuk dari 5 KUD lainnya.
“Bayangkan, selama kurun waktu dari tahun 2013 sampai 2023, selama 10 tahun, berapa yang didapat PT SAR dari hasil potongan 2% panen masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan Supriyanto, selain itu, Anggota KUD Setia Kawan juga dikenakan biaya Rp. 6 juta untuk menebus surat tanah dan itu sudah dibayar Anggota KID Setia Kawan pada tahun 2013. Hingga kini surat tanah tersebut tak kunjung diberikan.
Supriyanto juga menambahkan, kalau Tandan Buah Segar (TBS) Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Kawan memenuhi syarat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), harusnya kemitraan tersebut akan memperoleh haknya sebesar 4% sebagai intensif sesuai Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No. 77 tahun 2022.
Dikatakan Supriyanto, dirinya hanya menginginkan PT SAR tidak lagi melakukan pemotongan 2% hasil panen dan surat tanah Masyarakat segera dikembalikan agar tidak disalahgunakan oleh Oknum-oknum PT SAR.
“Sudah beberapa kali Saya mengajukan kepada PT SAR agar pemotongan ditiadakan dan surat tanah dikembalikan, tapi tak pernah digubris. Kami juga tak diberitahu dipergunakan untuk apa hasil dari pemotongan tersebut. Mungkin dengan Saya memviralkan semua ini bisa terselesaikan. Karena sebagai Ketua KUD Setia Kawan, Saya berkewajiban memperjuangkan hak-hak Anggota,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum Supriyanto, Fransisco Butar-Butar, S.H mengatakan, silahkan Teman-teman Wartawan tanyakan kepada Penyidik, apakah Supriyanto pantas disangkakan dengan UU ITE? Supriyanto hanya membuat keluh kesahnya kepada Pemerintah dan Intansi terkait atas apa yang dilakukan PT SAR. Dimana keluhan mereka (Transmigran-red) tak pernah ditanggapi.
Fransisco Butar-Butar menduga pelaporan dan pemanggilan kliennya dipaksakan untuk membungkam “suara kritis” Supriyanto.
“Bayangkan, laporan dari bulan Januari, pemanggilan bulan April, ada kurun 3 bulan. Perlu dicatat juga kinerja Penyidik tersebut,” kata Butar-Butar.
Diungkapkan Butar-Butar, dirinya dan Tim pada hari Selasa (18/04/2023) usai berbuka puasa menyambangi Polres Kuansing untuk menemui Kasat Reskrim atau Penyiidik yang menangani kasus tersebut. Akan tetapi, tak satu orangpun dapat ditemui di ruangan Penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing Polda Riau, AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (19/04/2023) dengan singkat menjawab, sedang proses Lidik.
Saat dikonfirmasi Awak Media jaringan SPI melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (20/04/2023), KTU PT. SAR tidak merespon. Padahal pesan yang dikirim sudah tersampaikan (contreng dua).
Akankah nasib Supriyanto sama dengan Bima?
Sumber : DPP SPI
Discussion about this post