BORGOLNEWS.COM, Inhu, Riau – Masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu, Riau, sudah lama merasakan penindasan hak pola Koperasi Kredit Primer (Anggota) KKPA. Hal tersebut membuat masyarakat melakukan kesepakatan untuk memanen lahan pola KKPA sendiri. Sebab, sudah 24 tahun lahan tersebut dikelola oleh KUD Bina Sejahtera yang beralamat di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu yang bermitra dengan PT. Teso Indah yang berlokasi di Desa Pasir Ringgit.
Masyarakat mengklaim bahwa lahan pola KPPA yang ditanami Perkebunan Kelapa Sawit, merupakan lahan milik Masyarakat. Bukan milik KUD Bina Sejahtera maupun PT. Teso Indah. Namun sebaliknya, KUD Bina Sejahtera dan PT. Teso Indah merasa bahwa tanah tersebut miliknya. Alhasil, sebanyak 12 orang Masyarakat dituduh telah menjarah hasil panen kelapa sawit dan dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu.
Ditemui usai mendampingi pemeriksaan Kliennya di Polres Inhu, B. Fransisco Butar Butar, S.H yang didampingi Roy Berto Pangihutan Sirait, S.H, kepada Awak Media jaringan Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI), membenarkan Kliennya saya saat ini dilaporkan oleh pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Sejahtera termasuk juga oleh Manajemen PT. Teso Indah.
Terkait tuduhan penjarahan buah kelapa sawit di areal yang dikelola KUD Bina Sejahtera dan PT Teso Indah, Kliennya keberatan. Karena koq bisa Klien kami dituduh.
Dijelaskan Roy, menurut Kliennya, mereka Pemilik tanah di situ. Jadi, mereka ini mulai mendaftarkan diri sebagai Peserta Plasma Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA mulai sejak tahun 2001, itupun ketika saat itu karena ada ajakan dari pihak KUD agar Warga Desa Pasir Ringgit yang memiliki lahan bisa ikut mendaftarkan diri sebagai peserta plasma buah kelapa sawit di Kantor KUD Bina Sejahtera.
Butar Butar berharap, Masyarakat jangan sampai salah menilai terkait dengan Kliennya. Mereka benar-benar murni sebagai Pemilik lahan kebun kelapa sawit itu. Dan juga, Kliennya, Mustawa menjabat sebagai Ketua Unit Pelayanan Koperasi (UPK) Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit. Nah, Dia mengetahui sejarah yang terjadi di Desa Pasir Ringgit itu terkait pembangunan plasma kebun kelapa sawit.
Akibat laporan yang dilaporkan oleh pihak KUD maupun pihak PT Teso Indah ini, klien saya memang melaporkan balik tentang adanya penggelapan hak atas tanah atau lahan yang dilakukan oleh pihak KUD Bina Sejahtera maupun PT Teso Indah, itu sedang diproses di Polres Indragiri Hulu. Saksi-saksi dari kita sudah diperiksa.
“Saya keberatan klien Saya, Pak Mustawa dituduh dengan tuduhan penjarahan buah kelapa sawit di areal perkebunan yang dikelola KUD Bina Sejahtera dan PT. Teso Indah,” tutur Butar Butar di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (04/05/2023).
Diungkapkan Fransisco, kenapa dirinya keberatan. Bahwa, tahun 1999, Mustawa diajak untuk bergabung menjadi Anggota Plasma KUD Bina Sejahtera dengan Pola KKPA. Lalu, tahun 2001 secara resmi Mustawa terdaftar sebagai Anggota Koperasi dengan nomor urut 359. Kemudian, sekitar tahun 2003, lahan milik Mustawa ditanam pihak PT. Teso Indah.
Berselang 3 tahun (2006), lahan tersebut menghasilkan, tapi Mustawa tidak diberikan hasilnya. Begitu juga dengan tahun 2007, tidak diberikan hasilnya. Akan tetapi, tahun 2008 diberi hasilnya, itupun dengan nilai hanya Rp.20.000 per Kepala Keluarga.
Nah, lalu Klien Saya (Mustawa-red) keberatan, kemudian membuat pengaduan kepada KUD, Camat, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, Sekda, Bupati Inhu, DPRD Kab. Inhu, DPR RI, Kementan RI dan instansi lainnya. Pengaduan tersebut tidak mendapat respon.
Tahun 2009 – 2012, karena tidak kunjung mendapatkan solusi yang terbaik, akhirnya Kliennya membuat Surat Pernyataan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan di KUD Bina Sejahtera, melakukan aksi dan gerakan sosial.
“Klien Saya sudah memberikan surat seperti itu, seharusnya direspon oleh pihak Koperasi Bina Sejahtera. Akan tetapi pihak koperasi dan Instansi lainnya seperti tersebut di atas, justru malah mengabaikan. Sampai akhir tahun 2012 tidak ada pemanggilan atau undangan,” kata Butar Butar.
Dilanjutkanya, tahun 2013 – 2015 tidak ada undangan juga, jadi artinya bahkan sampai sekarang ini (2023), menurut kliennya, mereka menerima per bulan itu Rp.100.000, itupun dengan cara diberi Rp.300.000 per tiga bulan sekali.
“Kalau secara perhitungan, itu tidak manusiawi. Bayangkan, Klien saya memiliki 1 Kapling (2 Ha). Tiap 1 Ha saat panen menghasilkan 1.5 ton kelapa sawit. Berarti untuk 2 Ha menghasilkan 3 ton. Sementara, harga pasaran Rp.200.000/kg. artinya, Klien saya sangat dirugikan dalam hal ini,” ungkapnya.
Pertanyaannya lagi, kenapa Klien saya sampai mengusulkan bergabung dengan anggota yang lainnya untuk melakukan panen. Kerena menurut Klien saya sudah saatnya untuk menguasai lahan itu. Nah, yang dipanen itupun lahan milik klien saya, diluar sertifikat HGU. Adapun sertifikat HGU atas nama KUD Bina Sejahtera nomor 00106 tahun 2022 bukanlah lahan yang dipanen Masyarakat Desa Pasir Ringgit.
“Yang jelas yang dipanen ini menurut klien saya diluar sertifikat HGU itu,” ucap Fransisco dengan tegas.
Dikatakannya, terkait berkembangnya berita di beberapa media online, seolah-olah Kliennya bersalah sekali melakukan penjarahan buah kelapa sawit yang dikelola oleh KUD Bina Sejahtera dan PT Teso Indah, akan tetapi kalau kita masuk ke dalam perkaranya, ternyata justru yang bisa dikatakan menjarah lahan sawit Kliennya, sebenarnya yang melaporkan kliennya ini, yaitu Pihak KUD Bina Sejahtera dan PT Teso Indah.
“Bayangkan, Klien saya ini sudah terdaftar sebagai peserta plasma, lalu dalam perjalanannya ada perjanjian-perjanjian yang diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan Ketua UPK Desa Pasir Ringgit yaitu Klien Saya, Pak Mustawa,” ucap Butar Butar.
Terkait kabar dilayangkannya Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Rengat, Butar Butar tidak membantah.
“Memang sampai saat ini terkait laporan kepolisian yang kita tujukan kepada pihak KUD Bina Sejahtera dan Perusahaan PT. Teso Indah, Kami belum menerima SP2HP bagaimana hasil penyelidikannya. Namun demikian dari Saksi-saksi kami sudah diperiksa semuanya. Oleh karena adanya laporan dari pihak KUD Bina Sejahtera dan juga PT Teso Indah terkait Klien saya ini dituduh (diduga) melakukan penjarahan, maka Klien saya melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Rengat dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu perhari ini tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor Perkara, Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Rgt ,” ungkap Butar Butar.
Adapun tergugat yang tertera, diantaranya, 1. KUD Bina Sejahtera, 2. PT. Teso Indah, 3. Pihak BPN Indragiri Hulu dan Instansi terkait lainnya.
“Jadi diatas lahan plasma perkebunan kelapa sawit ini, sangat disayangkan tiba-tiba muncul Sertifikat HGU atas nama KUD Bina Sejahtera. Klien saya yang juga sebagai ketua UPK Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit merasa heran koq bisa muncul sertifikat atas nama KUD Bina Sejahtera. Seharusnya menurut perjanjian awal, akan diterbitkan sertifikat atas nama masing-masing anggota peserta plasma, jadi bukan atas nama KUD Bina Sejahtera,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Roy Berto Pangihutan Sirait, S.H, mengungkapkan, ada 5 sampai 6 laporan Masyarakat Desa Pasir Ringgit, namun sampai saat ini sebagian dari laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Inhu. Bahkan, menurutnya, diduga ada proses pembiaran seolah-olah digiring dan diarahkan Klien mereka.
“Sampai saat ini memang kami masih mengupayakan mencari strategi untuk melaporkan ke Propam Polri. Kami sedikit agak merasa pesimis dalam Gelar Perkara kemarin di Polda Riau (bulan lalu). Dalam gelar itu, Direktur sebagai pimpinan sidang diduga mengarahkan atau menggiring dan mengatakan bahwasanya klien kami tidak paham, tidak mengerti. Dan menurut keterangannya, itu adalah murni hak PT Teso Indah dan KUD Bina Sejahtera,” ungkap Roy.
Dijelaskan Butar Butar, dirinya bingung dan pertanyakan apa yang menjadi dasar, adakah MoU mereka?. Oleh Pak Dir (Direktur-red) dijawab, ada di tahun 1999.
“Pak Dir mengatakan ada MoU mereka tahun 1999, akan tetapi saat Saya minta untuk ditunjukkan (dibuktikan) MoU tersebut, sampai sekarang, bahkan Saya pernah Japri (WhatsApp pribadi) sampai sekarang Beliau tidak bisa tunjukkan dan atau tidak memahami isi MoU, ” ucap Butar Butar.
“Kita mengakui bahwa lahan plasma kebun kelapa sawit yang ada di Desa Pasir Ringgit itu dikelolah oleh KUD Bina Sejahtera dan PT Teso Indah, kita hormat itu. Tetapi, yang harus diperhatikan, mereka juga harus menghormati bahwa klien saya itu sebagai Pemilik lahan plasma kelapa sawit oleh KKPA dan namanya terdaftar disitu,” kata Roy.
Lanjutnya, dirinya mendapat informasi bahwa ternyata menurut informasi, itu awalnya perjanjian kerjasama tahun 1999, ada Adendum (perjanjian) yang baru. Nah, tentang apa perjanjian yang baru itu, karena Kliennya tidak pernah dilibatkan untuk membuat perjanjian yang baru, bahkan saat dirinya menanyakan pernah tidak mendengar bisik-bisik terkait adendum baru tersebut, jawaban Kliennya, tidak pernah.
“Bisa dipastikan bahwa perubahan perjanjian awal tidak sepengetahuan Klien kami,” ungkap Roy.
“Okelah, katakanlah dari pihak KUD Bina Sejahtera dan PT. Teso Indah bahwa sistem pembagian ini merupakan tanggung renteng. Namun itu berlaku sebelum masa kredit lunas. Tetapi setelah kredit lunas, lahan harus dikonversikan,” pungkas Roy.
Informasi yang didapat Awak Media bahwa hari Senin (08/05/2023) akan diadakan pengukuran di lahan yang dimaksud (lahan yang dituduh Pelapor dijarah oleh masyarakat) yang dihadiri oleh Pihak Polres Inhu, BPN, PT. Teso Indah, KUD Bina Sejahtera dan Masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berusaha meminta konfirmasi kepada KUD Bina Sejahtera, PT. Teso Indah dan Instansi lainnya untuk ditayangkan berikutnya. (**).
Sumber : DPP SPI
Discussion about this post