BORGOLNEWS.COM, WAY KANAN, buay bahuga – Selasa 09 Mei 2023 Setiap Sekolah dari jenjang SMA, SMP termasuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) mendapat kucuran dana dari Pemerintah yang dinamakan Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana ini dapat dianggarkan untuk perehapan gedung Sekolah tergantung kebutuhan di sekolah tersebut.
Hal ini pula yang menjadi dasar Kepala Sekolah SDN 01 suka dana pak Sarpo spd menganggarkan dana BOS sebesar 20% yang diperuntukan sebagai dana rehab dan perawatan gedung SDN 01 suka dana Kecamatan buay bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung,
“Namun pada kenyataannya dana anggaran dari BOS sebesar 20% yang diperuntukkan guna pemeiharaan dan perehapan gedung SD tersebut Diduga fiktiv, pasalnya dari hasil pantauan awak media banyak dijumpai plapon gedung yang terkelupas yang rusak terkesan dibiarkan begitu saja.
Awak media mencoba melakukan klarifikasi terhadap Kepala SD Negeri 01 suka dana tersebut namun Kepala sekolah tidak masuk sekolah, salah satu dewan guru yang tidak mau di sebut kan nama ya, mengatakan pada awak media, pak kepala sekolah sedang dinas luar(DL)
maka timbullah persepsi bahwa diduga anggaran dana BOS sebesar 20% yang digelontorkan untuk rehap dan pemeliharaan gedung disinyalir fiktiv dan terkesan telah terjadi korupsi dana BOS tahun anggaran 2021/2022.
Sementara dari jumlah murid SD Negeri 1 tersebut berjumlah 100 murid, guru ,PNS 4,honor 5 orang.sedangkan gajih guru honorer 2 orang perbulan 4 ratus ribu rupiah perorang, ,sedang kan gajih guru honorer yang tiga orang perbulan tiga ratus ribu rupiah, salah satu dewan guru memberi keterangan pada awak media.
awak media pun mencoba menghubungi kepala sekolah dengan telpon sesuler dan WA dengan no HP 08237183**** ,tapi sangat di sayang kan kepala sekolah tidak ada tanggapan prihal tentang temuan di SDN 01 suka dana kecamatan buay bahuga,kabupaten way kanan
Terkait hal ini sehingga pemberitaan ini di publikasikan melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 01 suka dana ini, Apabila ditemukan dugaan tindak pidana Korupsi maka awak media akan melaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten,propinsi dan Instansi terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH), Sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
( :irawan mt )
Discussion about this post