BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
Kegiatan Sosialisasi Ballroom Hotel Labersa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau sekira pukul 09.00 Wib Rabu (17/5/2023) tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Saat di konfirmasi disebutkan, adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, S. Psi, Komisioner Komisi Informasi Handoko Agung, Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Siregar diwakili Rospita Pici Paulin, Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Timur M. khaidir, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana diwakili Bidang Kehumasan Pusat Penerangam Hukum Kejaksaan Agung RI Leo Durmawel Chaniago, S.H, Forkopimda Provinsi Riau diwakili dan tamu undangan lainnya serta peserta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
” Ya, Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Dalam sambutannya Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti sebagai Ketua Panitia menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 agar Badan Publik dapat memberikan Pelayanan Publik yang maksimal kepada masyarakat, serta dapat diterapkan dan jangan sampai Pelayanan Informasi Publik terabaikan dikarenakan tahun 2024 merupakan tahun politik dan tetap memberikan Pelayanan Informasi Publik secara maksimal yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Kemudian dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha, S. Psi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta yang telah hadir dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yaitu untuk menilai badan publik terhadap keterbukaan informasi dan layanan informasi sehingga keterbukaan publik terlaksana secara maksimal dan untuk mewujudkan good governance yang mana dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang mana masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Discussion about this post