BORGOLNEWS.COM, INHIL – Diduga kuat salah satu tempat hiburan karaoke keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan sengaja beroperasi diluar dari batas waktu yang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 11 Tahun 2016.
Hal tersebut berdasarkan analisa awak media atas peristiwa penganiayaan terhadap seorang yang dikeroyok oleh 4 orang pada Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 05.20 Wib, di Jalan Telaga Biru, Parit 8 Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki dalam siaran pers menyebutkan saat korban pulang, sekitar pukul 05.20 Wib tepat di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, korban dihadang kemudian di keroyok oleh 4 OTK.
“Sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan para pelaku di dalam Room Karaoke GR Tembilahan Hulu,” Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, Senin (22/5/2023).
Dengan demikian, berdasarkan pengamatan awak media dengan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut, tempat hiburan karaoke keluarga itu secara tidak langsung seakan menginformasikan bahwa tempat tersebut beroperasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 dengan batas waktu hingga pukul 24.00 Wib. Hal itu berdasarkan analisa kejadian pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 05.20 Wib seusai korban meninggalkan tempat karoke tersebut.
Tak hanya itu, dalam jejak digital pemberitaan di beberapa media online yang arbindonesia.com telusuri, hal serupa juga telah terjadi sebelumnya dengan menyebutkan Diduga Buka Hingga Subuh, Tempat Karoke GR Kangkanhi Perda Inhil dan Bikin Warga Resah.
Kendati demikian, tempat karaoke yang berlokasi di depan Kantor Lurah Tembilahan Hulu ini apakah aturan sendiri?, sehingga aturan yang tertuang dalam Perda Inhil seakan tidak berlaku dengan tempat karaoke tersebut.
Padahal jelas pada pasal 13 sangat lantang dibunyikan bahwa kegiatan hiburan yang salah satunya adalah karaoke dalam ruangan ataupun diluar ruangan hanya diberikan waktu mulai dari jam 10.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, dan wajib tutup sementara pada pukul 18.00 sampai 19.30 Wib.
Mengenai dugaan melanggar peraturan Perda Inhil dan aturan mana yang digunakan oleh pihak Karaoke GR belum terjawab, hal itu dikarenakan
pemilik karoke belum merespon konfirmasi awak media saat di hubungi melalui panggilan seluler, Senin (22/5/2023).
Hingga berita ini disiarkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait karaoke keluarga GR untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.
(Tim)
Discussion about this post