BORGOLNEWS.COM, INHIL– Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H ., MM., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, S.H., M.H, Jajaran Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, perangkat OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, serta tokoh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, S.H., M.H menyampaikan bahwa Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir dibangun sebagai sarana Rehabilitasi Narkotika dan sebagai sarana pendukung kegiatan kesehatan yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat serta dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahgunaan, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya ketika telah selesai melakukan proses rehabilitasi hendaknya dapat diterima masyarakat sebagai agen perubahan anti narkotika sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini tentunya juga mewujudkan serta mendukung program Jaksa Agung dalam menangani oknum penyalahgunaan narkotika yang terjerat hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, S.H., M.H juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Semoga sarana dan prasarana yang telah dibangun dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menyampaikan bahwa dengan adanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dapat dimanfaatkan penggunaannya dalam rangka merehabilitasi para penyalahgunaan, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika dan menekan angka kasus narkotika serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa kerjasama yang dijalin antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir bukan untuk Kejaksaan, melainkan untuk masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. Kejaksaan hanya mengupayakan karena dapat dicermati bahwa bukan hanya di Indragiri Hilir tapi juga di Kabupaten lainnya termasuk daerah rawan narkotika.
Kemudian dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan bahwa Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir merupakan suatu bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi berharap dengan adanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
Kegiatan Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Indragiri Hilir dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Discussion about this post