BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan telah masuk dalam tahap prapenuntutan.
Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti.
Demikian ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/5/2023).
Pengusutan perkara sambung Kasi Penkum Kejati Riau, dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan, Ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Keempatnya menyandang status tersangka sejak Rabu (8/3). Sejak saat itu juga keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Masih tahap pratut (prapenuntutan, red),” jelas Bambang lagi.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, menjelaskan tentang perkembangan penyidikan hingga sampai tahap ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.
Ya, masih kordinasi antara Jaksa Jaksa Peneliti dan Jaksa Penyidik dan Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya, urai mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten ini.
Penuturan Bambang tentang kronologis perkara yakni pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini kata Bambang Heripurwanto, dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. “Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen,” terang Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Heripurwanto.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sekitar Rp1.362.182.699,62.
“Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Bambang.
Discussion about this post