BORGOLNEWS.COM, TELUK KUANTAN – FK (26) harus meringkus di balik jeruji besi akibat ulahnya sendiri karena menyebar poto vulgar teman perempuannya DA (17) berawal dari VCS (video call seks).
FK menyebar poto DA lewat IG, karena korban menolak diajak berhubungan badan. Tidak terima pihak keluarga lalu melaporkan FK ke pihak berwajib.
Laporan itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Rabu ( 7/6/23).
FK menurutnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi.
“FK sebelumnya diamankan Polsek Singingi baru dibawa ke Mapolres,” ujar AKP Linter.
Kasus ini katanya baru terkuak ketika orang tua korban menanyakan kepada anaknya DA masalah yang dihadapi. Namun, tidak ada jawaban.
“Orang tua korban baru mengetahui dari rekan DA bahwa foto-foto seksi korban disebarkan oleh tersangka lewat IG,” terang AKP Linter.
Mendengar itu, NW bersama korban langsung mendatangi Mapolres Kuansing untuk melaporkan kasus tersebut, hingga FK diamankan.
Korban dan tersangka kata Linter, bukan berstatus pacaran. Melainkan hanya teman biasa saling kenal di dunia maya.
Dari tersangka barang bukti diamankan satu Unit Handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto seksi korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan VCS.
FK dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Rls)
Discussion about this post