BORGOLNEWS.COM, INHIL – CV. Sejahtera Sejati diketahui mendirikan Dermaga baru (Pelabuhan) di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Namun Dermaga yang dibangun belum selesai 100 Persen.
Pemilik CV. Sejahtera Sejati, Johan mengatakan dermaga yang hari ini dibangun belum memiliki izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Kendati demikian, sementara dirinya telah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Pindah Gudang.
“Dermaga yang kami bangun sekarang belum memiliki Izin TUKS, karena memang belum siap dibangun. Untuk dermaga lama kita sudah punya izin sampai ke Kementerian (Kemenhub),” kata Johan kepada Wartawan melalui sambungan seluler, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Ia menegaskan, pelabuhan baru tersebut belum dioperasikan dan belum diaktifkan sama sekali. Rencananya kata dia, dermaga yang lama akan dirobohkan.
” Ya benar, kami bongkar muat barang jenis semen. Dan kami juga menyuplai semen untuk sejumlah proyek Jalan di Tembilahan,” jelas Johan.
Kepala Dinas DPMPTSP Inhil melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Non Perizinan, April Linda Purwanti menyebutkan bahwa CV. Sejahtera Sejati hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami (perizinan) sudah cek ke Singel Online Submission (SOS) mereka sudah punya izin usaha. Kalau ditanya TUKS apakah sudah ada atau belum, itu ranahnya KSOP Tembilahan. Mereka yang berhak mengeluarkan TUKS itu,” sebut Linda.
Sementara, menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas lV Tembilahan Kapten Suratno menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan pengurusan izin TUKS oleh CV. Sejahtera Sejati.
“Disini saya sampaikan, yang hari ini mengurus izin TUKS hanya ada dua yaitu milik L. Nusa dan satu lagi milik almarhum H. Edy. Selain itu belum ada lagi,” kata Kapten Suratno.
Lanjut Suratno, seluruh CV atau Perusahaan yang memiliki dermaga sendiri wajib memiliki izin TUKS terlebih dahulu. Jika belum ada maka dermaga tersebut belum boleh dioperasikan.
“Untuk dermaga baru CV. Sejahtera Sejati kami belum bisa berkomentar banyak. Intinya, tidak ada izin pindah karena di KSOP ada namanya Lintang dan Bujurnya,” tegas Kapten.
(Mus)
Discussion about this post