BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual.
Kegiatan Sosialisasi secara virtual sekira pukul 15.30 Wib di ruang Rapat Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH
Saat di konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan adapun yang hadir dalam kegiatan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, yaitu para Kasubbag bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau beserta Para Auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 ini terang Kasi Penkum Kejati Riau, yaitu agar lebih memahami Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Kasi Penkum Kejati Riau juga menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Disisi lain yaitu tentang Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yaitu:
a. mekanisme penilaian;
b. fokus penilaian;
c. komponen penilaian; dan
d. periode yang dinilai.
Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), pungkas Bambang Heripurwanto
Discussion about this post