BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Polres Bengkalis melaksanakan pres rilis terkait tindak pidananya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Senin 26 Juni 2023.
Tim Satnarkoba polres Bengkalis.
Barang haram tersebut didapatkan dari 1 tersangka dan barang bukti puluhan kilo serta belesan ribu dan 1 unit kendaraan roda empat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkap bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap 1 tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun dan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” ungkap Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.
“Harapan kami kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni, Kepala Bea Cukai, Agus Widodo Satpolair Bengkalis.
Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati tau seumur hidup.(Dil)
Discussion about this post