BORGOLNEWSCOM, LAMPUNG, way kanan – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik nampaknya tidak berlaku di Negara Prendapan Kabupaten Way Kanan, hal ini terjadi dan nyata terlihat pada sebuah pembangunan jalan Rabat Beton di Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Jum’at (14/7/2023)
Pembangunan Jalan Rabat Beton (JRB) yang ada di Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tersebut dipimpin oleh Kepala Kampung bernama Bardak Lenza, awak media mencoba melakukan investigasi dan mencoba untuk menemui Kepala Kampung (Kakam), Namun sang Kakam seolah menghindar dari awak media.
Awak media mencoba mempertanyakan papan plang informasi terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut, salah satu perangkat kampung yang diketahui seorang Ketua RT di kampung tersebut malah menunjukkan spanduk atau benner yang terpampang gambar Agus Harimurti Yudoyono (AHY) dan Marwan Cik Hasan yang tercantum Nama salah satu partai politik yakni Demokrat.
“Ya, itu Papan Informasinya, yang membangun jalan ini,” Ujar Ketua RT tersebut.
“Kalau Kepala Kampung sedang tidak ada,” Tambahnya seolah ada yang ditutup-tutupi.
Zaman semakin edan dan kacau serta menyimpang jauh dari aturan, betapa tidak pembangunan yang disinyalir pasti menggunakan uang negara yang notabene uang rakyat dikelola dan dipergunakan semena-mena dan tersekesan diseting spek gaib kerena tidak ada papan plang informasi, dana dari mana, pagu anggaran berapa volume pembangunannya berapa dan siapa pelaksana pekerjaan tersebut, namun rakyat tidak mendapatkan haknya mesku haya sekedar informasi, masyarakat dibodohi dan terkesan ditutupi agar rakyat tidak tahu anggaran dan pagunya berapa.
Miris memang melihat kebiasaan Buruk yang kerap dijumpai di Kabupaten Way Kanan, Pembangunan tanpa papan plang informasi, ini adalah PR para APH dan instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas agar masyarakat atau rakyat merasa lega, atau memang sengaja dilakukan karena sama-sama berwatak gaib.
Rakyat menununggu ketegasan dan keberanian Instansi yang berkompeten dalam hal ini.
Masyarakat berhak berperanserta mengawasi pembangunan bahkan diamanah PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat juga berhak mendapatkan atau mencari, menguasai dan menyebarkan informasi, sesuai amanah pasal 28 f UUD 1945.
(IRAWAN MT LIPUTAN LAMPUNG)
Discussion about this post