BORGOLNEWS.COM, Siak – Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) Kecamatan Mempura Siak Kelompok 10, melaksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Benteng Hilir (Laut), pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juli Tahun 2023.
Materi Penyuluhan Hukum tentang Ketertiban Lalu Lintas dan Pencurian Listrik. Tim KBM Kelompok ini dibawah Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) M.Fadly Daeng,S.H,M.H. Point-point materi tim penyuluhan hukum kelompok 10 menyampaikan tentang Tertib Lalu Lintas, Keamanan Berkendara, Pembuatan SIM C, Pencegahan Pencurian Listrik, dan Penanggulangan Masalah Listrik.
Peserta penyuluhan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Seorang peserta bernama Tn. Efrizon menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana sanksi terhadap pengendara motor yg memiliki lebih dari satu penumpang?
Pemateri menjawab bahwa hal tersebut merupakan point kesekian untuk dijatuhkan sanksi, dapat dilihat dari lengkapnya identitas SIM C dulu atau kelengkapan BPKB, apabila hal tersebut aman maka pengendara tersebut dinasehati saja dan diberikan bantuan berupa tumpangan sesuai situasi dan kondisi yang berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama dan berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada masa mendatang agar pengetahuan hukum dapat lebih dipahami oleh masyarakat luas.
Sumber Mahasiswa KBM Unilak Kelompok 10
Discussion about this post