BORGOLNEWS.COM, Tulang Bawang – Minggu 23 juli 2023 pengecer Pupuk bersubsidi di desa sidomekar Kecamatan gedung aji baru, kabupaten tulang bawang ,propinsi Lampung,
Hal ini dari hasil penelusuran dan temuan TIM media ,berhasil menemui ketua gapoktan serta sekertaris gapoktan di desa sidomekar,
Dikatakan oleh jumangin yang tinggal di Rt 12 Rk 04 desa sidomekar Kecamatan gedung aji baru, bahwa dirinya menebus Pupuk di kiosnya pak dendi dengan harga RP 200 000 (dua ratus ribu rupiah) per sak baik itu OREA ataupun Phonska pungkasnya,
Ditempat terpisah Nursalim selaku ketua gapoktan mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak tau terkait penjualan pupuk besubsidi, yang saya tau petani beli langsung kepengecer atau tempat ibu haji dengan harga RP 200,000 (dua ratus Ribu rupiah) per sak orea dan phonska sama harganya ujar ketua gakpoktan,
Dilain waktu karena pak dendi ini sulit di jumpai akhirnya ketemu juga di kediamanya dirinya mengaku semua tidak tau semuanya adalah ibu haji kata dendi saat di jumpai TIM media,
Ada yang aneh dalam temuan ini karna ada peraturan menteri tentang peredaran atau pendistribusian serta harga penjualan pupuk bersubsidi,
1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.
Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .
6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021
Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021
Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).
Terkait temuan harga pupuk yang harganya jauh di atas harga yang susah ditetapkan oleh pemerintah maka dalam hal ini TIM media akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan beberapa lembaga yang ada di propinsi lampung untuk melaporkan kepada pihak terkait atas temuan ini.
Irawan mt/tim
Discussion about this post