BORGOLNEWS.COM, Way kanan – Saat awak mediya melintas di kampung sidoharjo,kecamatan umpu semenguk,kabupaten way kanan,propinsi lampung.Bendera merupakan Simbol Negara dimana kita selaku warga negara Indonesia wajib untuk menghormati guna menjaga Marwah Simbol Negara itu sendiri, Penghormatan terhadap Simbol Negara juga diatur dan tertuang dalam UU No.24 tahun 2009.
Namun penghormatan terhadap Simbol Negara itu tidak berlaku pada CV. mahameru yang memasang Bendera sang merah putih Sobek,lusuh dan kusam yang terpantau oleh awak media’ Senin (14/08/2023)
saat beberapa awak media datang ke post Scurity/Satpam CV. Mahameru untuk minta konfirmasi kepada pihak perusahaan ,menejer tidak di tempat
Dan yang lebih parahnya lagi scurity CV.Mahameru saat ditanya yayasan dari mana ,tidak bisa menjawab
Mereka hanya bilang “Kami tidak tau yayasan apa karna cuman disuruh jaga sama Perusahaan di post, KTA satpam pun kami tidak punya “ujar nya, kolis dan Ahmad selaku scurity , (irawan mt/tim)
Discussion about this post