BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Senin 14 Agustus 2023. Bertempat di Gedung DPRD Bengkalis Jln Antara, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di lantai II, Bupati Bengkalis diwakili wakil Bagus Santoso gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2023.
Dalam pembukaan tersebut Bagus Santoso menyampaikan, walaupun dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, itu merupakan hal yang wajar dalam suatu proses untuk memperoleh kejelasan tentang Ranperda bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat itu.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah pernah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
lanjut Bagus Santoso, adapun substansi perubahan kedua Perda tersebut, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis meliputi ketentuan pada pasal 3 huruf (d) dan huruf (e). Dimana pada huruf (d) angka (5) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, tipe B, berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkalis, tipe B.
Kemudian Perubahan itu termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bab II pasal 3 ayat 2 ditegaskan, nomenklatur dinas daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Selanjutnya pada pada huruf (d) angka (12), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bengkalis, tipe A. Terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bab IV ketentuan penutup pasal 16, yang menyebutkan bahwa “Ketentuan mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah harus dibaca sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian perubahan juga terjadi pada huruf (e) Perda Nomor 3 Tahun 2016 angka (5) yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis, tipe, B, dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, tipe A. Ranperda selanjutnya Bagus Santoso menjelaskan juga Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam Ranperda ada beberapa kawasan yang akan menjadi tempat tanpa rokok. Contohnya untuk bidang kesehatan, ada Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Apotek. Kemudian di bidang pendidikan, seperti sekolah, mushola sekolah, dan lainnya. Begitu pula tempat-tempat umum.
“Tempat-tempat keramaian juga diatur, termasuk gedung DPRD ini. Jadi akan dibuat ruang atau tempat khususnya, di luar batas pagar. Penting yang diatur itu seperti di dalam ruangan-ruangan ber AC. Ini demi kesehatan, apalagi Indonesia menjadi negara ketiga dengan jumlah perokok aktif terbesar di dunia, setelah Cina dan India,” jelas Bagus.
Bagus juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama serta saran yang telah dituangkan. Penyampaian pandangan umum dari masing-masing Fraksi akan dijadikan acuan dan motivasi dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis kedepannya.”ucap Wabup.” Rapat di Pimpin Ketua DPRD H Khairul Umam, dengan dihadiri 27 Anggota DPRD tepat pukul 20.30 WIB. Hadir dalam rapat tersebut, Sekdakab Bengkalis dr. Ersan Saputra, Asisten II H. Toharuddin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.”
Discussion about this post