BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. dengan inisal SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang dilaksanakan di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 07 Agustus 2023 lalu.
Tersangka dengan inisial SA & MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI, perbuatan curang para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5.873.870.683,-. (lima milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)
Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Korupsi pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 berjalan aman, tertib dan lancar.
Pekanbaru, 23 Agustus 2023
Kasi Penkum Kejati Riau
Discussion about this post