BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Polres Bengkalis melaksanakan pres rilis terkait kasus seorang siswi SMP yang geger ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 21.20 WIB.
Korban diidentifikasi inisial L Boru Sihombing (14), beralamat di Jalan Fajar Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir sempat dicari oleh keluarganya karena tak pulang-pulang dari sekolah.
Kurang dari 1×24 jam, Tim Sat Reskrim dan Polsek Pinggir Polres Bengkalis mengamankan seorang terduga pelaku penyebab tewasnya siswa SMP masih berseragam olahraga tersebut. APS (14 tahun), pelajar kelas dua SMP dan merupakan kakak kelas korban beralamat di Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan bahwa hasil autopsi, korban tewas mengenaskan akibat hantaman benda tumpul di bagian leher dan kepala, lalu meninggal dunia karena kekurangan suplay oksigen. Dan ditemukan tindakan pemerkosaan dialami oleh korban.
“Hasil penyelidikan dan petunjuk dari olah kejadian perkara (TKP), petugas menetapkan APS sebagai tersangka,”ucapnya, Senin 4 September 2023.
“Pemeriksaan sementara motifnya tersangka akan melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban kemudian korban menolak, karena takut dilaporkan ke orang tua korban. Tersangka APS spontan memukul dan menyerang ke korban menggunakan kayu yang ada disekitar lokasi ke leher dan kepala, setelah tidak berdaya tersangka memperkosanya,” ungkap Kapolres lagi.
Lanjut Kapolres Bengkalis, pelaku APS diamankan di rumahnya tanpa perlawanan Ahad (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) anak Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Petugas juga mengamankan barang bukti kayu sekitar 2 meter, baju seragam olahraga milik tersangka tersisa lumuran darah diduga darah korban, serta tas milik korban dan kita juga berencana akan memeriksa psikologi tersangka, dan darah dibaju seragam olahraga tersangka ke laboratorium,” ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, korban L masih berseragam olahraga tergeletak di tepi jalan dengan kondisi meninggal dunia.
Orang tua korban dibantu masyarakat berusaha untuk melakukan pencarian terhadap korban di sepanjang jalan menuju rumah dengan memeriksa disemak-semak sepanjang Jalan Jalan Lintas Duri- Pekanbaru.
Akibat perbuatannya itu, tersangka APS terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(Dil)
Discussion about this post