BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis H Sofyan, menandatangani Nota Kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Sofyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 29 anggota DPRD Bengkalis, Selasa malam 5 September 2023.
Dihadapan wakil rakyat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa perubahan KUA PPAS 2024 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan KUA PPAS ini antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global.
Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.370.845.144.388 (Tiga triliun tiga ratus tujuh milyar delapan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
Belanja Daerah sebesar Rp.3.853.308.220.461 (Tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus delapan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Pembiayaan Daerah sebesar Rp.482.463.076.073 (Empat ratus delapan puluh dua milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh puluh enam ribu tujuh puluh tiga rupiah).
Tampak hadir Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Dil)
Discussion about this post