BORGOLNEWS.COM – JAKARTA – (24 Juni 2020) – Direktur Utama PT. INNOMATE Rhee Tae Joong, Warga Negara Asing asal korea Wanprestasi terhadap PT. Manggala Jati karena tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan selama setahun senilai Rp.247 jt.
Berdasarkan Informasi bahwa saat ini Warga Negara Asing Asal Korea Rhee Tae Joong, yang adalah Direktur Utama PT.INNOMATE tidak diketahui keberadaannya bahkan pihak dari Krakatau Posco telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Poliisi LP Nomor : /7886/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 04 desember 2019 yang lalu, perihal tipidum penipuan, namun sampai sekarang WNA tersebut tak kunjung ditemukan.
Adapun kelalaian (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT.INNOMATE adalah perjanjian pekerjaan pemasangan sekat ruangan kaca yang berlokasi di Gedung Pacific Century Place Lt. 15 kawasan SCBD tepatnya di kantor PT. Krakatau Posco.
Selanjutnya upaya penagihan dilakukan terhadap Direktur Utama PT.INNOMATE dengan cara melayangkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun tak ditanggapi, sehingga pihak Krakatau Posco pun tak memberikan
solusi padahal Asset kaca milik PT. Manggala Jati tersebut telah digunakan
lebih dari setahun untuk kepentingan bisnis perusahaan Joint Venture BUMN- asal Korea tersebut dan sekiranya asset tersebut terus digunakan maka PT.
Manggala Jati akan terus mengalami kerugian.
Kepada Wartawan media ini Kuasa hukum PT. Manggala Jati Nawawi, SH, saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa pada Prinsipnya kami akan segera melakukan pembongkaran terhadap asset klien kami senilai Rp. 247 jt, yang ada di Lt. 15 Gd. Pacific Century Place kawasan SCBD berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak tertanggal 22 Januari 2019.
Lanjut Nawawi , kami telah memberitahukan pihak terkait Manajemen Building Pacific Century
Place pada hari jumat tanggal 12 Juni 2020 di Lt. 40 Gedung tersebut serta
ditandai dengan tulisan bahwa kaca ini belum dibayar”. Tuturnya.
Nawawi, SH merupakan sosok pengacara (Lawyer) yang sudah berpengalaman dan diketahui pernah menangani banyak kasus di Kalimantan selatan menjelaskan “bahwa asas sunt servanda adalah unsur penting dalam sebuah perjanjian bagi para pihak, karena unsur ini merupakan asas dasar dalam hukum perdata dan hukum Internasional.
Pada dasarnya asas ini menyatakan bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian, sehingga
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh perjanjian ini harus dilaksanakan
dengan iktikad baik dan merupakan undang-undang bagi keduanya oleh karena itu kami hanya berpegang teguh pada surat perjanjian kontrak tersebut, tegas Nawawi.
Nawawi dalam hal ini juga menyampaika bahwa kedatangannya sebagai kuasa hukum dan Tim ke Gedung Pacific Century Place pada hari rabu 24 juni 2020 semata ingin menegaskan kalau asset berupa kaca di Lt. 15 tersebut adalah sah milik PT. Manggala Jati yang dalam waktu dekat ini akan segera dibongkar.
” Saya tegaskan bahwa asset berupa kaca di Lt.15 adalah SAH milik PT.Manggala Jati, dan dalam waktu dekat akan kami bongkar,” paparnya.(rls/red)
Discussion about this post