BORGOLNEWS.COM Pekanbaru – Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Aparatur Bidang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023 dengan Tema “Peningkatan Kewaspadaan Pengawasan Ormas dan Ormas Asing Menjelang Pemilu/Pemilukada Tahun 2024 di Provinsi Riau”.
Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media.
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau, adapun yang hadir dalam rapat di hotel Mutiara Merdeka Kota Pekanbaru tersebut yaitu Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, AP, M.Si, Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Riau Drs. Achirunnas, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Lil Fadli Jamil, S.STP, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H, Seluruh Pejabat Esellon III dan IV Di Lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Riau dan Kesbangpol Kab/Kota Se Provinsi Riau.
Dalam materinya bertema “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu”, Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan Pengawasan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Melakukan pengawasan terhadap :
1. Tahapan penyelenggaraan pemilu;
2. Menindaklanjuti temuan dan laporan;
3. Pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi pengawas pemilu.
Kemudian, Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan tata cara pengawasan yaitu : Persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu, Pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu, Kelengkapan pengawasan, Laporan hasil pengawasan, Temuan hasil pengawasan, Rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan, Publikasi hasil pengawasan dan Pelaporan hasil pengawasan.
Diakhir materi, Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H menyampaikan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilu yaitu Melakukan pencegahan (bisa berbentuk surat atau kegiatan), Aktivitas pengawasan yang dilakukan secara langsung di setiap tahapan, Memastikan seluruh tahapan pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan pengawasan pada masing-masing tahapan dan Melakukan investigasi dugaan pelanggaran.
Rapat Koordinasi Aparatur Bidang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Discussion about this post