Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr.Barita Simanjuntak, SH.MH, CfrA mengajak peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 untuk mampu merawat kepercayaan masyarakat (Public Trust) atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.
Pesan ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak saat didaulat memberikan paparannya tentang peran, tugas pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan RI dalam mewujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta, Senin 11 September 2023.
“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Barita Simanjuntak.
Barita Simanjuntak memberi semangat kepada peserta didik yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan penuh semangat, keuletan serta kegigihan yang akhirnya mengantarkan para peserta yang pada beberapa hari ke depan akan dilantik sebagai Jaksa.
Melalui PPPJ tahun 2023 ini, Komisi Kejaksaan RI berharap ke depannya lahir generasi pembaharu Kejaksaan yang akan meneruskan tongkat estafet generasi sebelumnya untuk secara berkesinambungan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang bermartabat di tengah masyarakat pencari keadilan dan merawat public trust institusi Kejaksaan.
“Menyandang status dan predikat sebagai seorang Jaksa tentunya harus dibarengi kesadaran dan komitmen untuk melaksanakannya sebagai sebuah amanah yang harus dijaga. Selain itu, Jaksa diharapkan dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berintegritas untuk mewujudkan optimalisasi kinerja,”ujar Barita Simanjuntak.
Selain itu, penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2023 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait mafia tanah, tindak pidana Pemilu, dan tindak pidana terkait sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang digalakkan oleh Kejaksaan.
Jaksa selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan, Tri Krama Adhyaksa, dan Kode Perilaku Jaksa, serta senantiasa menjaga citra Kejaksaan dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan profesi Jaksa.
“Sebagai calon Jaksa, saya meminta seluruh peserta PPPJ dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik,” tegasnya.
Barita Simanjuntak memaparkan tugas Komisi Kejaksaan RI, yakni melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik/
Kemudian,melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
Discussion about this post