BORGOLNEWS.COM KAMPAR, { RIAU }, – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 14.50 Wib.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah SG (43 th) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa
10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 12.50 Gram), 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna biru Dengan Nomor Sim Card, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 2 (dua) Buah Amplop kertas pembungkus kado, 1 (satu) Buah Botol plastik dibalut lakban warna hitam, 2 (dua) Buah plastik klip
Peristiwa ini bermula pada hari Jumat (8/9/23) sekira pukul 14.50 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu SG yang pada saat itu sedang duduk di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan kedalam botol plastik dibalut lakban warna hitam yang sempat dibuang sambil berlari pada saat diamankan.
Dari diintrogasi SG mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu dirumah istri mudanya didaerah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ketempat yang dimaksud dan menemukan 8 (delapan) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibungkus dengan Amplop kertas kado dan ditemukan disamping lemari dalam kamarnya.
Dari interogasi Tersangka SG mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalalui Kasat Narkoba Akp Aprinaldi SH, MH pada hari Jumat (15/09/2023) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Discussion about this post