BORGOLNEWS.COM Perkara korupsi dengan pesakitan eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Fitria Nengsih terjerat kasus suap dengan nilai Rp750 juta terkait kegiatan umrah kepada Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.
Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (24/8/2023) lalu.
Tak hanya penjara, majelis hakim juga menghukum Fitria Nengsih membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fitria Nengsih yang juga merupakan istri siri dari Muhammad Adil itu pun, sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Perempuan Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman.
Atas vonis itu, Fitria Nengsih menyatakan pikir-pikir. Setelah 7 hari, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, dan statusnya kini beralih menjadi terpidana.
“Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan,” kata Yuherman selaku penasihat hukum Fitria Nengsih.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, membenarkan jika kasus Fitria Nengsih sudah inkrah.
“Sudah itu (inkrah),” papar Budiman.
Ia menuturkan, Fitria Nengsih juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Pekanbaru.
“Ada jaksa eksekutor yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan (di Lapas Perempuan),” sebut Budiman lagi.
Sebelumnya, Fitria Nengsih dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh JPU KPK.
Discussion about this post