BORGOLNEWS.COM Nasib malang dialami seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah desa di Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil) Riau berinisial PN (14). Dia dipaksa mengakui berbuat asusila lalu divideokan dan diviralkan oleh 4 orang pria yang mendatangi rumahnya.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 6 Juni 2023 lalu, saat PN bersama teman sekolahnya, JS (15) dan JI (14), belajar kelompok di rumahnya.
Saat mereka belajar, tiba-tiba datang empat pria ke rumahnya, dan menuduh mereka berbuat asusila, lalu meminta PN mengakui bahwa mereka sedang berbuat asusila dengan kedua teman sekolahnya sambil direkam. Jika tidak mau, mereka diancam akan dibunuh.
”Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah. Saat kejadian saya dan keluarga, sedang tidak di rumah,” ujar Rusdawati, orang tua PN saat membuat laporan ke Polda Riau, Senin (25/9/2023).
Sambil berurai air mata, Rusdawati mengatakan, akibat video itu, anaknya sekarang menanggung malu, karena video itu disebar di media sosial oleh para pelaku. Dan yang lebih menyedihkan, akibat video viral tersebut, PN dikeluarkan dari sekolahnya.
”Sudah empat bulan anak saya tidak sekolah, sudah dikeluarkan tanpa konfirmasi oleh pihak sekolah. Anak saya trauma, dan sekarang sudah putus sekolah. Dan para pelaku masih berkeliaran di daerah itu,” tambahnya.
Karena itu, Rusdawati didampingi pengacaranya, Mirwansyah melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Dia meminta keadilan, meminta para pelaku ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, Rusdawati juga meminta pihak sekolah tidak mengeluarkan anaknya dari SMP tersebut
Menurutnya, para pelaku berinisial RD, AK, RK dan DN. Dan mereka juga saling kenal.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mirwansyah berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah.
“Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya,” jelasnya.
Dikatakannya, tindakan para terlapor tersebut telah melanggar ketentuan Pasal Panal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.
“Kami sudah melengkapi bukti atas Laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memanggil terlapor untuk diperiksa,” pungkasnya.
Discussion about this post