BOIRGOLNEWS.COM -inhil-Riau- Bea Cukai Inhil melakukan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya di wilayah Kecamatan Tembilahan patut diapresiasi.
Upaya itu diwujudkan dengan menggelar operasi pasar terhadap toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal di wilayah sekitar Tembilahan.
Dalam operasi pasar Bea Cukai Inhil berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Tembilahan berhasil disita rokok Ilegal dari toko tersebut.
Peredaran rokok tanpa cukai dan merajalela di tembilahan itu kan tentu merugikan negara dan menyalah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Oleh karena Bea Cukai diminta terus gencar melakukan pengawasan dan penindakan gelar operasi pasar dengan melaksanakan razia.
Apalagi dari dalu berdasarkan pantauan di lapangan sudah marak peredaran rokok ilegal di Inhil, khususnya di Tembilahan. Sangat mudah sekali ditemukan warung kelontong yang menjual.
Dengan penindakan Bea Cukai ke lapangan laksanakan razia sehingga memberikan efek jera bagi para penjual.
Pantauan di lapangan, Bea Cukai melaksanakan razia rokok ilegal di toko toko kusus di Tembilahan sekitarnya, Selasa (27/09/2023).
Lebih lanjut media ini konfirmasi pak Rustam selaku Penindakan Bea Cukai Inhil menegaskan bahwa Operasi pasar itu menyasar ke berbagai lokasi dan menghasilkan berbagai penindakan terhadap barang ilegal.
“Operasi kali ini digelar ke toko-toko penjual eceran dan beberapa yang ada di Tembilahan,” Terangnya (28/09/2023) (Mus)
Discussion about this post