BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Mantan Kepala Desa Pambang Pesisir Pasla Periode 2017-2023 mendatangi kantor inspektorat Bengkalis bertujuan menyampaikan surat permohonan kepada kepala inspektorat Bengkalis meminta agar melakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes di zaman pemerintahannya.
Kepala desa difinitif pertama di Desa tersebut di Lantik dan mulai menjabat sejak tanggal 28 Agustus tahun 2017 dan berakhir pada tanggal 28 Agustus tahun 2023. Dimana selama 6 tahun kepimpinannya mantan Kades itu telah membawa berbagai perubahan dan kemajuan secara siknipikan.
Hal itu terbukti dengan adanya peningkatan status Desa tersebut yang sebelumnya adalah Desa swasembada hingga menjadi Desa mandiri di tahun 2023. Diantara aspek yang membuat Desa Pambang Pesisir menjadi Desa mandiri saat itu, yaitu dari tata kelola keuangan dan administrasi yang baik hingga perolehan pembangunan puluhan miliar yang di jemput oleh mantan Kades dari anggaran APBN/APBD Provinsi dan juga APBD kabupaten Bengkalis.
Namun mantan aktifis tersebut tetap saja khawatir di zaman kepimpinannya ada kelalaian yang terjadi baik dirinya maupun perangkat Desa yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara,sehingga dirinya berkesimpulan untuk mendatangi kantor inspektorat Bengkalis menyampaikan surat permohonan agar di lakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes murni khusus dari bulan Januari hingga bulan Agustus 2023.
Jum’at 29 September 2023 saat bertemu di kantor inspektorat Bengkalis Pasla menjelaskan,bahwa permohonan ini bukanlah hal yang langka atau bertujuan lain,akan tetapi sebuah kewajiban dirinya sebagai bekas pemimpin yang pernah diberi amanah oleh masyarakat Desa dalam memimpin penyelenggarakan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan saya ke kantor inspektorat hari ini menyampaikan surat permohonan kepada kepala inspektorat minta Desa Pambang Pesisir di lakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2023,karena dalam kurun waktu tersebut saya bersama kaur keuangan/bendahara lama telah melakukan pencairan beberapa mata anggaran di Bank Riau sesuai dengan anggaran yang tercantum pada APBDes murni tahun 2023,” ucap Pasla.
“Untuk tahun yang sebelumnya selama saya menjabat sudah di lakukan audit oleh inspektorat, terakhir yang di audit pelaksanaan APBDes tahun 2021 dan tahun 2022. Alasan kenapa saya minta audit anggaran 2023 ini,ini menyangkut dengan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan masyarakat. Saya tidak mau dikemudian hari ada asumsi miring dari kalangan warga masyarakat Desa serta terjadi kerugian keuangan Negara,” terangnya.
Disisi lain pasla juga menjelaskan,bahwa di sela waktu akhir masa jabatannya,pada saat perpisahan dengan masyarakat Desa Pambang Pesisir, Ia telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima jabatan antara dirinya dengan Plt.Kepala Desa/sekretaris (sekdes) dan sekaligus penandatangan serah terima jabatan antara kaur keuangan yang lama dengan kaur keuangan yang baru.
“Benar saya telah tandatangan hal itu, dimana dalam berita acara serah terima tersebut memuatkan tentang aset Desa,dokumen perdes APBDes 2017 sampai dengan 2023,dan kondisi keuangan dalam rekening kas Desa Pambang Pesisir yang belum dibelanjakan sebesar Rp.743.300.717.61. Setelah penandatanganan tersebut dilakukan maka segala sesuatu yang menyangkut dengan menyimpan,menjaga, merawat dokumen perdes APBDes,surat pertanggung jawaban SPJ dan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 serta anggaran dalam rekening kas Desa sepenuhnya menjadi tanggung Plt.Kepala Desa/sekretaris (sekdes) dan kaur keuangan yang baru,” ungkapnya
“Selanjutnya serah terima jabatan dapat dilakukan oleh Plt. Kepala desa dengan Pj.Kepala Desa Pambang Pesisir yang telah di Lantik pada hari Jum’at tanggal 1 September 2023 lalu” tuturnya lagi. (Dil)
Discussion about this post