BORGOLNEWS.COM Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menegaskan akan menindak setiap instansi, baik negeri maupun swasta, serta kampus yang tidak memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan. Tindakan ini bisa berupa sanksi administratif atau pidana.
”Apabila masih ada perusahaan, instansi negeri maupun swasta, atau kampus yang tidak memberikan hak kepada pekerja di lingkungannya, kita akan tindak baik secara administratif maupun pidana,” tegas Imron.
Menurutnya, hak BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu hak yang harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik pegawai tetap, honor, maupun harian. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu ada perintah, ada pekerjaan, dan ada upah.
”Kita bisa menindak semua instansi, lembaga, dan lain-lainnya selagi memenuhi tiga unsur tersebut. Tindakan ini bisa diambil bukan hanya dari laporan, tapi juga bisa dari informasi media sosial maupun dari media lainnya,” jelas Imron.
Untuk menjamin hak-hak pekerja ini terpenuhi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau berkolaborasi dengan Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka rutin melakukan pertukaran informasi melalui sebuah forum pengawasan yang diselenggarakan satu kali sebulan. ”Tempat pertemuan ini bergiliran di tiga lembaga ini,” tutup Imron Rosyadi.
Imron menambahkan bahwa kolaborasi itu diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas pengawasan dan tindakan hukum terhadap instansi yang melanggar.
Discussion about this post