BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 1 orang tersangka dan berbagai barang bukti diduga narkotika di di salah hotel wisata, Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (04/10/23).
Tersangka tersebut bernama DS alias Dwi (45), beralamat Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Tersangka itu, ditangkap dengan tuduhan sebagai kurir dalam kasus ini yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando membenarkan, timnya mendapat laporan dari masyarakat tentang salah seorang yang mencurigakan masuk ke dalam hotel.
“Bener kami dapat laporan dari masyarakat, ada pria yang mencurigakan masuk ke hotel, lalu tim bergerak ke TKP dan menangkap tersangka DWI, dan menyita barang bukti, antara lain 1 paket plastik yang diduga berisikan perusak saraf narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,00 gram, 9 dan 1/2 butir pil ekstasi, 3 butir pil H5, serta HP,” ungkap Kasat.
Lalu Tersangka DWI bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka perannya sebagai kurir ini, menunjukkan hasil positif untuk met amphetamin dan amphetamin,” ungkapnya,(Dil)
Discussion about this post