BORGOLNEWS.COM Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkap motif anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), membunuh kekasihnya Dini Sera.
Pelaku tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia lantaran sakit hati dengan kekasihnya. Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, Gregorius Ronald Tannur mengaku sering cek-cok dengan pacarnya tersebut.
Hasil penyidikan menyatakan adanya cek-cok tersangka dan korban, yang berunjung penganiayaan dan ada unsur kesengajaan tersangka mengemudikan kendaraan saat korban bersandar di mobil, yang berujung korban terlindas, melindas dan meninggal dunia,” kata Hendro Sukmono.
Adapun, Gregorius Ronald Tannur (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, usai Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian
Penambahan pasal primer ini didasarkan temuan baru penyidikan polisi, terkait adanya unsur kesengajaan tersangka menghabisi korban. Sekedar informasi, Polrestabes Surabaya telah menetapakan GR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, Jumat 6 Oktober 2023. R merupakan pacar korban, DSA dan diduga anak anggota DPR RI.
Pasal 338 tentang pembunuhan terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil autopsi korban DSA, menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
“Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Pasma Royce.
Discussion about this post