Kepada Yth,
Sdr.Penanggung jawab / Pimpinan redaksi Borgolnews.com
Di
– Tempat
Hal: Hak jawab atas pemberitaan berjudul ” PUSTAKA BERGILIR MASUK DESA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BANYAK DESA MENOLAK ”
Dengan hormat,
Sehubungan pemberitaan di media saudara berjudul ” PUSTAKA BERGILIR MASUK DESA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BANYAK DESA MENOLAK ” Dengan ini sebagai pihak yang di tulis dalam berita tersebut menyampaikan hak jawab saya sebagai berikut:
1.wartawan bapak tidak pernah mengkonfirmasi kepada saya melalui apapun terkait berita yang di terbitkan tersebut.
2. Judul dan isi berita persis sama dengan berita yang di terbitkan oleh media sergaponline.commaka jelas sekali wartawan bapak hanya melakukan copy paste atau melanjutkan rilis dari wartawan tersebut.
3. Tulisan pada judul berita ” banyaknya menolak ” sementara pada isi berita tidak ada yang menolak, berarti judulnya berupa opini dan bisa masuk dalam kategori hoaks.
2. Pada judul berita ” Pustaka Bergilir masuk desa di kabupaten kuantan singingi” itu tidak ada , yang ada ” Pustaka Bergilir – Buku Masuk Rumah ( PB- BMR ).
3. Pada paragraf ke 4 yang berbunyi ” yang sudah kontrak di desa sebanyak 12 desa, di kecamatan kuantan mudik ada 23 desa baru yang kontrak 12 desa, kalau memang tidak ada yang menyalahi aturan mengapa desa desa lain menolak, sedang kan desa di kuansing sebanyak 218 desa terdiri dari 15 kecamatan cuma 1 kecamatan yang mengambil.
Perlu di luruskan bahawa pada paragraf tersebut adalah:
→.wartawan saudara menggiring opini seakan akan ada ketidak bereskan atau menyalahi aturan dalam kegiatan tersebut, padahal kegiatan tersebut dalam penganggarannya mekanisme sesuai dengan prosedural.
→. Terkait jumlah desa yang melakukan kontrak yang telah tanda tangan Surat Perjanjian Kerja sama ( SPK ) dengan yagemi adalah desa yang menyetujui kerja sama tersebut yang telah melaksanakan penganggaran sesuai aturan dan mekanisme yang ada serta dengan pertimbangan masing masing kepala desa.
→. Terkait desa yang tidak melakukan kerjasama itu adalah hal yang wajar ,karena yang namanya penawaran tentu ada resiko penolakan, tidak ada masalah dengan penolakan, setiap penawaran yang di lakukan tidak mutlak melaksanakan kerja sama.
Demikian hal ini saya sampaikan sebagai hak jawab saya sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Kasmalinda
Tembusan
1. Dewan Pers di Jakarta
2. Arsip
Sesuai dengan Kode etik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,Kami dari Redaksi borgol menerbitkan hak jawab atas pemberitaan di media borgolnews.com yang berjudul ” PUSTAKA BERGILIR MASUK DESA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BANYAK DESA MENOLAK ” Perlu Kami Jelaskan Hak Jawa Ibu Kasmalinda belum melampirkan bukti persetujuan seluruh desa yang menyetujui proyek Pustaka Bergilir Tersebut, dan perlu kami terangkan Bahwa TIM Pewarta Kami, Sudah melakukan wawancara dan investigasi di lapangan dan menyimpan beberapa bukti wawancara,terkait pemberitaan tersebut diatas, jika ada kekeliruan dalam informasi ini kami dari redaksi mohon di maafkan, Wassalam
Ditanda Tangani
Oleh Pimpinan Redaksi
Borgolnews.com
SURIANI SIBORO
Discussion about this post