BORGOLNEWS.COM – LAMPUNG – Dihadiri Camat Natar Eko Irawan S.TP.MM, utusan Danramil Natar Jarwanto, utusan Polsek Natar Jumanto, Syafriadi perwakilan Bank BRI Natar, Pendamping desa dan Kecamatan,BPD, LPM Tokoh agama dan Pemuda Kepala desa Candimas Andre Suwaldi yang di dampingi seluruh perangkat desa Candimas membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) kepada 197 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan bertempat di Balai desa Candimas Kec. Natar rabu ( 01-07-2020).
Dalam sambutan singkat sebelum dimulainya pembagian BLT DD, Andre Suwaldi berharap agar bantuan yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna menjaga ketahanan pangan warga masyarakat.
Selain BLT DD masyarakat desa Candimas menerima pula bantuan BST dari kementerian sosial untuk alokasi 462 kepala keluarga serta bantuan dari APBD untuk 10 kepala keluarga, Bansos Sembako dari Kabupaten Lampung Selatan 100 paket serta bansos sembako dari kecamatan Natar 22 paket Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) 456 kepala Keluarga dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )/ sembako 45 kepala keluarga serta BPNT BRI 84 kepala keluarga.
Dirinyapun berpesan agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas, tetap menjaga keamanan serta kesehatan.
Waldi panggilan akrab kepala Desa Candimas berharap agar masyarakat dapat maklum apa bila kegiatan pemerintahan desa mungkin masih banyak kekurangan. Dan terakhir kalimat dalam sambutan Andre Suwaldi, mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi kinerja aparatur desa dibawah kepemimpinannya agar tidak sampai melakukan penyimpangan.
Dalam prosesi pembagian BLT DD di Candimas, Camat Natar Eko Irawan berkesempatan memberikan sambutan.
Dalam sambutan yang sampaikan Eko Irawan juga mengatakan dalam mengatasi dampak covid 19 guna menjaga ketahanan pangan warga masyarakat, pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan selain BLT DD, BST dari kemensos, dan dari anggaran APBD Kabupaten masih ada jenis bantuan untuk masyarakat seperti PKH dan BPNT ( bantuan sembako ). Dan untuk bantuan BLT DD akan di perpanjang selama tiga bulan dengan nominal masing-masing 300 ribu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nonor 07 tahun 2020.
Selanjutnya Eko Irawan berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas. ( Red )
Discussion about this post